KEBIJAKAN PAJAK

Program Ini Diklaim Bikin Pemberian Insentif Pajak Lebih Tepat Sasaran

Dian Kurniati | Minggu, 18 September 2022 | 09:00 WIB
Program Ini Diklaim Bikin Pemberian Insentif Pajak Lebih Tepat Sasaran

Staf Ahli Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi Kementerian Keuangan Sudarto.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) akan melakukan pendataan awal registrasi sosial ekonomi (regsosek) pada 15 Oktober hingga 14 November 2022.

Staf Ahli Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi Kementerian Keuangan Sudarto mengatakan program regsosek akan mendukung efisiensi pengelolaan keuangan negara. Dari sisi perpajakan, pemerintah akan dapat memberikan insentif secara lebih tepat sasaran.

"Untuk pengelolaan perpajakan, pemberian insentif perpajakan, kami akan punya data yang lebih akurat. Siapa yang harusnya bayar pajak, siapa yang harus diberi insentif pajak," katanya dalam sebuah webinar, dikutip pada Minggu (18/9/2022).

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Sudarto menuturkan pemerintah dalam mengelola keuangan negara harus menyusun alokasi sumber daya anggaran secara lebih efisien atau allocative efficiency. Hal itu dilakukan karena kebutuhan belanja yang besar sedangkan sumber dayanya terbatas.

Dalam kondisi inilah, pengelolaan keuangan negara harus dilengkapi dengan data yang akurat. Sebab, pemerintah telah menerapkan prinsip money follow program untuk mengamankan alokasi dana pada program prioritas dan meningkatkan efisiensi untuk belanja prioritas.

Nanti, pendekatan tersebut dilaksanakan dengan mengerucutkan usulan program/kegiatan prioritas, mengintegrasikan berbagai sumber pendanaan, serta pembahasan mendetail untuk persiapan proyek.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Suharto menyebut struktur ekonomi Indonesia yang terbagi atas formal dan informal menjadi salah satu tantangan dalam melaksanakan program pemerintah, termasuk di bidang perpajakan.

Dia pun berharap program regsosek mampu menghadirkan data yang lebih komprehensif dan terintegrasi untuk menghadapi berbagai tantangan tersebut.

Tidak hanya bagi pemerintah pusat, lanjutnya, pemerintah daerah juga dapat memanfaatkan data-data itu untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Artinya ini pasti akan berguna untuk berbagai kebijakan pemerintah, termasuk inisiatif-inisiatif fiskal tadi," ujar Suharto. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari