PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (12)

Prinsip Restitusi PPN

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 05 November 2018 | 11:53 WIB
Prinsip Restitusi PPN

RESTITUSI pajak pertambahan nilai (PPN) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penerapan PPN. Namun sebelum membahas lebih jauh mengenai restitusi PPN, perlu dipahami terlebih dahulu megenai konsep dasar PPN itu sendiri sebagai pajak konsumsi.

Kata konsumsi dalam konteks PPN sebagai pajak konsumsi merujuk pada konsumsi pribadi (private consumption) yang dilakukan oleh konsumen akhir (Ad von Doesum dan Gert-Jan van Norden, 2011).

Artinya, yang menanggung beban PPN adalah konsumen akhir. Adapun mekanisme pengenaannya melalui pemungutan oleh pihak lain yang ditunjuk oleh undang-undang.

Baca Juga:
Hindari Penagihan Aktif, Fiskus Imbau WP Segera Lunasi Tunggakan Pajak

Pengusaha kena pajak (PKP) adalah pihak yang diberi tanggung jawab untuk melakukan pemungutan PPN atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP). Sepanjang PKP tersebut tidak melakukan konsumsi BKP dan/atau JKP maka PKP tersebut bukan pihak yang menanggung beban PPN.

Hal itu tercermin dalam penerapan metode pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran sebagai salah satu metode pengenaan PPN atau lazim disebut metode PK-PM.

Melalui metode ini, PKP yang berkewajiban untuk memungut pajak keluaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukannya, mempunyai hak untuk mengkreditkan pajak masukan yang dibayarkannya atas perolehan BKP dan/atau JKP yang digunakan dalam rangka menjalankan kegiatan usahanya.

Baca Juga:
Perlu Tahu, Ini Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21

Hak untuk mengkreditkan ini yang menjamin PKP bukan sebagai pihak yang menanggung beban PPN. Inilah yang dimaksud dengan netralitas dalam konsep PPN, yang mana PKP hanya menyetorkan selisih lebih pajak keluaran terhadap pajak masukan (Charlène Herbain, 2013).

Munculnya Kelebihan Pajak Masukan

Terdapat kemungkinan dalam suatu masa pajak, pajak masukan ternyata lebih besar daripada pajak keluaran. Hal ini bisa terjadi terutama bagi PKP yang melakukan kegiatan ekspor.

Baca Juga:
Banyak Pegawai Senior Tak Paham e-Filing, KP2KP Tawarkan Kelas Pajak

Kelebihan pajak masukan ini adalah hak PKP yang wajib dikembalikan oleh negara. Oleh sebab itu, ketika kelebihan terjadi, sudah menjadi hak PKP untuk meminta kembali kelebihan pajak masukan tersebut seketika muncul.

Dalam sistem PPN, secara umum terdapat tiga metode yang dapat digunakan untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak masukan (Alan Schenk dan Oliver Oldman, 2007). Ketiga metode tersebut antara lain:

  1. restitusi;
  2. kompensasi terhadap kewajiban PPN di masa yang akan datang; atau
  3. kompensasi terhadap kewajiban pajak lainnya apabila tidak terdapat kewajiban PPN di masa yang akan datang.

Secara prinsip, restitusi harus diberikan segera begitu kelebihan pembayaran pajak telah diterima oleh otoritas pajak. Para ahli PPN pun sepakat mengenai prinsip ini. Banyak negara, terutama negara maju, memberikan klaim restitusi dalam waktu sesegera mungkin setelah pengajuan.

Baca Juga:
Hindari Sanksi Administrasi, WP Diundang KPP Pratama Ikut Kelas Pajak

Bahkan di Luksemburg, meskipun tidak mengatur batas waktu pengembalian kelebihan pajak masukan, pengadilan pajak di negara ini menyatakan bahwa penyelesaian proses klaim restitusi harus dilakukan tidak lebih dari dua bulan (Charlène Herbain, 2013).

Namun demikian, di beberapa negara, restitusi seringkali memerlukan waktu berbulan-bulan, bahkan lebih dari satu tahun. Restitusi menjadi persoalan otoritas pajak dan wajib pajak, terutama dalam kasus penundaan pembayaran restitusi dikarenakan adanya pemeriksaan.

Ketentuan perundang-undangan PPN juga mengharuskan adanya imbalan bunga atas jumlah PPN yang tidak dikembalikan dalam jangka waktu yang wajar sebagai alat untuk mendisiplinkan administrasi pajak.

Baca Juga:
Pemotong PPh Pasal 21 dan Kewajiban Perpajakannya

Beberapa negara seperti di Afrika Selatan, Singapura, UK dan Belanda, juga telah menetapkan bunga atas keterlambatan pembayaran klaim restitusi oleh pemerintah.

Demikian penjelasan secara umum mengenai prinsip restitusi PPN. Artikel selanjutnya akan mengulas mengenai bagaimana prosedur PPN dilakukan. Adapun seluruh artikel kelas pajak mengenai PPN ini dapat dibaca di sini atau membaca buku 'Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai' terbitan DDTC.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 08 Maret 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA JAKARTA PENJARINGAN

Hindari Penagihan Aktif, Fiskus Imbau WP Segera Lunasi Tunggakan Pajak

Rabu, 06 Maret 2024 | 10:27 WIB KELAS PPH PASAL 21 (2)

Perlu Tahu, Ini Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21

Senin, 26 Februari 2024 | 13:00 WIB KP2KP SANGATTA

Banyak Pegawai Senior Tak Paham e-Filing, KP2KP Tawarkan Kelas Pajak

BERITA PILIHAN