FILIPINA

Presiden Filipina Resmi Teken UU Kemudahan Membayar Pajak

Dian Kurniati | Senin, 08 Januari 2024 | 12:00 WIB
Presiden Filipina Resmi Teken UU Kemudahan Membayar Pajak

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Presiden Ferdinand Marcos Jr. menandatangani UU Kemudahan Membayar Pajak, setelah mendapatkan persetujuan dari parlemen.

Kantor Komunikasi Kepresidenan menyatakan UU Kemudahan Membayar Pajak menjadi bagian dari reformasi yang diusung pemerintah. UU tersebut diterbitkan dalam rangka menyederhanakan proses pendaftaran pajak bagi UMKM serta memodernisasi sistem pajak pada otoritas.

"Undang-undang baru ini memperkenalkan reformasi perpajakan dari sisi administratif dan amandemen beberapa bagian dari UU Penerimaan Dalam Negeri Tahun 1997," bunyi pernyataan Kantor Komunikasi Kepresidenan, dikutip pada Senin (8/1/2024).

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

UU Kemudahan Membayar Pajak memiliki 6 ruang lingkup. Pertama, mengategorikan wajib pajak menjadi mikro, kecil, menengah, dan besar.

Kedua, penyampaian laporan dan pembayaran pajak secara elektronik atau manual kepada otoritas melalui bank atau penyedia layanan pajak yang ditunjuk. Ketiga, membuka ruang penghapusan pajak kepada bendahara pemerintah kabupaten/kota.

Keempat, penghapusan perbedaan antara dokumentasi dan dasar penjualan barang dan jasa. Kelima, mengategorikan proses pengajuan restitusi PPN menjadi risiko rendah, menengah, dan tinggi. Keenam, penyediaan fasilitas pendaftaran bagi wajib pajak nonresiden.

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

UU Kemudahan Membayar Pajak juga mengamanatkan otoritas untuk mendigitalkan layanannya dengan mengadopsi sistem terintegrasi dan otomatis. Hal ini dilakukan untuk memfasilitasi layanan dasar perpajakan secara online.

Sementara itu, Ketua Komite Keuangan Joey Salceda menilai UU Kemudahan Membayar Pajak akan berdampak positif bagi wajib pajak. Terlebih, UU ini juga mengatur pembebasan pajak bagi pekerja Filipina di luar negeri yang tidak memperoleh penghasilan apapun di Filipina.

"Ini akan membawa sistem administrasi perpajakan kita ke dunia digital karena memungkinkan otoritas beralih ke digitalisasi secara penuh," ujarnya seperti dilansir cnnphilippines.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah