FILIPINA

Presiden Filipina Ingin Kenakan PPN PMSE, Senat Langsung Ajukan RUU

Dian Kurniati | Jumat, 05 Agustus 2022 | 18:00 WIB
Presiden Filipina Ingin Kenakan PPN PMSE, Senat Langsung Ajukan RUU

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Senator Filipina Pia Cayetano mengajukan RUU Senat Nomor 250 yang akan menjadi payung hukum pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Cayetano mengatakan pengenaan PPN PMSE akan menambah potensi penerimaan negara dan mempercepat penyehatan APBN. Usulan tersebut juga sejalan dengan keinginan Presiden Ferdinand Marcos Jr yang ingin memberlakukan PPN PMSE.

"Pemerintah perlu mengejar tren dan melakukan upaya secara habis-habisan untuk dapat memperkuat kemampuannya dalam mengumpulkan penerimaan," katanya seperti dilansir gmanetwork.com, Jumat (5/8/2022).

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Cayetano menuturkan pengajuan RUU Senat 250 didasarkan pada RUU yang menjadi usulan DPR pada Kongres ke-18. Menurutnya, PPN PMSE akan memberikan perlakuan yang sama di antara pelaku bisnis konvensional dan digital.

Dalam proposal tersebut, ia mengutip laporan e-Conomy Southeast Asia yang menunjukkan Filipina menjadi negara dengan pertumbuhan ekonomi digital tercepat di kawasan karena didorong e-commerce dan layanan pengiriman makanan.

Kemudian, terdapat 12 juta konsumen digital baru yang tercatat ketika pandemi Covid-19 berlangsung pada 2020. Dari angka tersebut, sekitar 63% di antaranya berasal dari luar kawasan metropolitan.

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sementara itu, anggota DPR Joey Salceda juga berjanji akan memprioritaskan pengesahan RUU PPN PMSE. Dia menegaskan DPR berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara, termasuk mengenakan PPN 12% pada PMSE.

"Kami juga sedang mempelajari langkah-langkah untuk memerangi penyelundupan teknis seperti yang disampaikan Presiden dalam pidato kenegaraan," ujarnya.

Rencana pengenaan PPN PMSE telah mencuat sejak era pemerintahan Rodrigo Duterte. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap dapat memberikan perlakuan yang setara antara pelaku perdagangan secara konvensional dan digital.

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Pada September 2021, DPR telah meloloskan UU yang akan menjadi payung hukum pengenaan PPN 12% atas transaksi digital. Namun, pembahasan UU itu di senat masih tersendat sehingga belum bisa disahkan oleh kongres.

Dalam pidato kenegaraannya yang perdana, Marcos menyampaikan keinginannya mengenakan PPN PMSE untuk memberikan rasa keadilan di antara pelaku usaha, sekaligus menambah penerimaan negara.

Dia bahkan memproyeksikan potensi penerimaan dari PPN PMSE akan mencapai P11,7 miliar atau setara dengan Rp3,14 triliun pada tahun pertama pengenaannya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya