JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah membentuk 2 direktorat jenderal (ditjen) baru di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Topik tersebut menjadi salah satu ulasan utama media nasional pada hari ini, Jumat (8/11/2024).
Berdasarkan Perpres 158/2024, ditjen baru di lingkungan Kemenkeu tersebut, yaitu Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal dan Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. Sementara itu, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dihapuskan dari susunan organisasi Kemenkeu.
"Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 13 Perpres 158/2024.
Dalam perpres tersebut dijelaskan Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal memiliki beberapa tugas antara lain menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan; pelaksanaan kebijakan; penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK).
Kemudian, Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal juga bertugas memberikan bimbingan teknis dan supervisi; hingga pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
Sementara itu, Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan merupakan ditjen baru yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan.
Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan ini juga memiliki beberapa tugas antara lain menjalankan fungsi perumusan kebijakan; pelaksanaan kebijakan; penyusunan NSPK; pemberian bimbingan teknis dan supervisi.
Kemudian, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan; serta menyelenggarakan fungsi pelaksanaan sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Perpres 158/2024 diundangkan pada 5 November 2024 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut. Dengan berlakunya perpres ini, Perpres 57/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selain penambahan ditjen baru di Kemenkeu, ada pula ulasan mengenai kewajiban pemungut PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) untuk melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan. Ada juga bahasan mengenai kontribusi pajak terhadap cadangan devisa.
Selain penambahan ditjen baru, ada pula perubahan lainnya di dalam struktur organisasi Kemenkeu seperti disebutkan dalam Perpres 158/2024. Salah satunya, menambah badan di bawah Kemenkeu, yaitu Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.
Selain itu, Kemenkeu juga memiliki staf ahli menteri keuangan baru di bidang tertentu, yaitu staf ahli bidang penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Pada saat bersamaan, staf ahli bidang organisasi, birokrasi, dan teknologi informasi dihilangkan.
“Kementerian melakukan penyederhanaan struktur organisasi pada jabatan administrasi secara bertahap paling lambat 2 tahun sejak peraturan presiden ini diundangkan,” bunyi penggalan Pasal 95 Perpres 158/2024. (DDTCNews)
Pemungut PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) bakal diwajibkan untuk melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan.
Klausul ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024 yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Regulasi tersebut sejalan dengan dimulainya penerapan coretax administration system.
"Pihak lain wajib melaporkan PPN yang telah dipungut…, dan yang telah disetor…, untuk setiap masa pajak, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, dengan menggunakan SPT Masa PPN…," bunyi pasal 339 ayat (1). (DDTCNews)
Bank Indonesia (BI) mencatat cadangan devisa Indonesia naik dari US$149,9 miliar pada September 2024 menjadi senilai US$151,2 miliar pada Oktober 2024.
Kenaikan cadangan devisa disebabkan oleh penerimaan pajak dan jasa serta penarikan pinjaman luar negeri oleh pemerintah.
"Posisi cadangan devisa pada akhir Oktober 2024 setara dengan pembiayaan 6,6 bulan impor atau 6,4 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor," tulis BI. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)
Ditjen Pajak (DJP) menyatakan tengah menyiapkan help desk untuk membantu wajib pajak yang terkendala saat menggunakan coretax administration system.
Kepala Subdirektorat Penyuluhan Perpajakan Direktorat P2Humas DJP Agus Budihardjo mengatakan petugas help desk akan melayani pertanyaan wajib pajak mengenai coretax. Petugas juga diharapkan mampu mengurai setiap persoalan yang dihadapi wajib pajak dalam menggunakan coretax.
"Tentu saja kami nanti akan menyediakan help desk yang sedang dibangun supaya pas implementasi ada wajib pajak mengalami error, aplikasi macet, dan sebagainya bisa dibantu," ujarnya. (DDTCNews)
Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) menetapkan estimasi penerimaan pajak rokok setiap provinsi untuk tahun anggaran 2025. Perkiraan tersebut tertuang dalam Keputusan Dirjen Perimbangan Keuangan No. KEP-49/PK/2024.
Total pajak rokok yang diterima oleh pemprov di Indonesia pada tahun depan diestimasikan mencapai Rp22,98 triliun, naik tipis dibandingkan dengan estimasi penerimaan pajak rokok pada tahun ini sejumlah Rp22,81 triliun.
Kemenkeu menjelaskan penetapan estimasi penerimaan pajak rokok tahun anggaran 2025 digunakan sebagai dasar penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2025 untuk tiap-tiap provinsi. (Kontan)