PROVINSI JAWA TENGAH

PPh UMKM 0,5% Mampu Perluas Basis Pajak Wilayah Ini

Redaksi DDTCNews
Senin, 28 Januari 2019 | 09.28 WIB
PPh UMKM 0,5% Mampu Perluas Basis Pajak Wilayah Ini

Ilustrasi pelaku UMKM di Jateng. 

PURWOREJO, DDTCNews – Pemangkasan pajak penghasilan (PPh) final kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari 1% ke 0,5% berhasil memperluas basis pajak baru di wilayah Jawa Tengah bagian selatan.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak (DJP) Jawa Tengah II Rida Handanu mengatakan jumlah wajib pajak (WP) sektor UMKM meningkat 40%. Peningkatan tersebut terjadi setelah implementasi Peraturan Pemerintah (PP) 23/2018 yang rilis Juli tahun lalu.

“Analisis kami, pajak semakin ringan meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk taat aturan perpajakan,” katanya seperti dilansir dari KRJogja, Senin (28/1/2019).

Kebijakan penurunan tarif PPh final UMKM ini, menurutnya, telah memunculkan kepatuhan sukarela dari WP dalam memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar. Hal ini berdampak positif pada upaya pemungutan penerimaan negara dari WP.

Rida mengatakan secara logika, pemangkasan tarif PPh final ini akan menekan penerimaan. Namun, kenyataannya, ada peningkatan penerimaan dari sektor UMKM dalam kinerja tahun lalu. Hal ini membuat performa penerimaan secara keseluruhan relatif terjaga baik.

“Yang dulunya belum melapor secara lengkap, sekarang laporannya bertambah, realisasinya semakin besar,” tuturnya.  

Adapun penerimaan pajak Kanwil DJP Jateng II selama tahun pajak 2018 mencapai Rp11,5 triliun. Wajib pajak badan masih mendominasi penerimaan.

“Dari angka itu, sekitar 10% disumbang dari pajak UMKM. Fokus utama penerimaan pemerintah tetaplah pengusaha besar, meski UMKM juga diharap ikut menyumbang penerimaan negara,” paparnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.