UU HPP

PP Belum Ada, Fasilitas Bebas & Tak Dipungut PPN Tetap Berlaku 1 April

Muhamad Wildan
Senin, 04 April 2022 | 16.00 WIB
PP Belum Ada, Fasilitas Bebas & Tak Dipungut PPN Tetap Berlaku 1 April

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Memasuki April 2022, pemerintah masih belum menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan fasilitas pembebasan dan tidak dipungut PPN pada UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan PP yang saat ini sedang disusun termasuk PP mengenai fasilitas PPN baik dibebaskan maupun tidak dipungut. Nantinya, PP tersebut akan ditetapkan berlaku terhitung sejak 1 April 2022.

“Kami usahakan berlaku 1 April. Masalah teknikalitasnya pasti ada transisi,” ujar Suryo, Jumat (1/4/2022).

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pada PP nantinya akan ada pasal-pasal transisi yang menegaskan fasilitas PPN berlaku sejak 1 April 2022.

“Jadi tidak perlu ada kekhawatiran 1 April harus kena dulu, enggak juga. Jasa pendidikan misalnya. Nanti ada pasal transisinya, bahwa pembebasan itu berlaku mulai 1 April,” ujar Yoga.

Untuk diketahui, Pasal 16B UU PPN s.t.d.t.d UU HPP mengamanatkan kepada pemerintah untuk membuat PP yang memerinci tentang pemberian fasilitas PPN baik pembebasan maupun tidak dipungut, baik selamanya maupun untuk sementara waktu.

Melalui UU HPP, barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian sesuai dengan Pasal 4A UU PPN sekarang telah ditetapkan sebagai barang kena pajak dan jasa kena pajak (BKP/JKP).

Walau menjadi BKP/JKP, barang dan jasa tersebut mendapatkan fasilitas PPN sesuai dengan Pasal 16B ayat (1a) huruf j UU PPN s.t.d.t.d UU HPP.

Dengan pasal ini, barang dan jasa seperti bahan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan tetap tidak terkena PPN dengan adanya fasilitas dibebaskan atau tidak dipungut. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.