ADMINISTRASI PAJAK

Potong Pajak Natura, Nilainya Bisa Pakai Harga Pasar atau HPP

Muhamad Wildan | Jumat, 06 Oktober 2023 | 16:30 WIB
Potong Pajak Natura, Nilainya Bisa Pakai Harga Pasar atau HPP

Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Iqbal Rahadian (kiri).

JAKARTA, DDTCNews - Imbalan dalam bentuk barang yang diterima oleh wajib pajak yang berprofesi sebagai influencer, selebgram, dan sejenisnya merupakan penghasilan dalam bentuk natura dan terutang PPh.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Iqbal Rahadian mengatakan apabila influencer menerima imbalan sehubungan dengan jasa dalam bentuk natura maka nilai natura yang diterima tersebut ditentukan berdasarkan nilai pasar.

"Misal, mendapatkan produk kecantikan, dilihat produk kecantikan yang serupa misalkan bedak. Bedak itu di pasaran nilainya berapa, itulah nilai penghasilan yang diterima," katanya dalam TaxLive, dikutip pada Jumat (6/10/2023).

Baca Juga:
Di Depan DPR, Sri Mulyani Komitmen Terapkan Perjanjian Pajak Global

Jika imbalan sehubungan dengan jasa dalam bentuk natura yang diberikan kepada influencer adalah barang yang awalnya hendak dijual oleh pemberi imbalan maka nilai natura ditentukan berdasarkan harga pokok penjualan (HPP).

"Jadi ini jangan sampai salah, yang dinilaikan adalah HPP-nya karena tujuan awalnya memang dijual. Ternyata HPP-nya malah lebih rendah, misal Rp70.000 maka penghasilan yang diterima adalah Rp70.000," ujar Iqbal.

Dalam hal influencer memberikan jasanya di bawah suatu manajemen, PPh atas imbalan sehubungan dengan jasa dalam bentuk natura yang diterima oleh influencer dipotong oleh manajemen tersebut.

Baca Juga:
Rasio Perpajakan 2025 Ditargetkan 10,09% hingga 10,29% PDB

Apabila influencer memberikan jasanya secara langsung kepada penerima jasa endorsement, PPh atas imbalan sehubungan dengan jasa dalam bentuk natura dipotong oleh penerima jasa.

"Namun, yang perlu diperhatikan adalah isinya sudah benar atau tidak? Kalau menerima barang, nilai yang digunakan adalah nilai pasar. Kalau barang yang diberikan awalnya adalah untuk dijual, bukan nilai pasar, tetapi HPP-nya," tutur Iqbal.

Sebagai informasi, imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan merupakan objek PPh seiring dengan berlakunya UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PMK 66/2023.

Baca Juga:
Kemenkeu Tambah Jenis Jasa Keuangan yang Dapat Insentif PPh di IKN

Sesuai dengan PMK 66/2023, seluruh natura dan kenikmatan yang diterima oleh pegawai atau pemberi jasa pada 2022 masih dikecualikan dari objek PPh. Imbalan berbentuk natura dan kenikmatan menjadi objek PPh dan terutang pajak terhitung sejak tahun ini.

Meski sudah terutang PPh sejak awal 2023, pemberi imbalan berbentuk natura dan kenikmatan baru diwajibkan untuk memotong PPh atas imbalan berbentuk natura dan kenikmatan mulai masa pajak Juli 2023.

Dengan demikian, imbalan berbentuk natura dan kenikmatan yang diterima pada 1 Januari 2023 hingga 30 Juni 2023 yang belum dipotong PPh harus dihitung, dibayar sendiri, dan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh 2023. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN