KONSULTASI

Potensi Lebih Bayar Akibat Penurunan Tarif PPh Badan

Redaksi DDTCNews
Selasa, 14 April 2020 | 12.10 WIB
ddtc-loaderPotensi Lebih Bayar Akibat Penurunan Tarif PPh Badan

Tan Alim,

Kadin Indonesia.

Pertanyaan:

SAYA Aliza Fahira S. dari Sukabumi. Saya ingin mengajukan pertanyaan seputar peraturan perpajakan yang berkaitan dengan Covid-19.

Perpu No.1/2020 menyatakan bahwa tarif PPh badan ditetapkan menjadi 22% mulai bulan April 2020. Lebih lanjut, berdasarkan Siaran Pers DJP No. SP-13/2020 pada 4 April 2020, angsuran untuk tahun pajak 2020 bisa menggunakan tarif 22% atas besarnya SPT tahunan 2019.

Pertanyaan saya, bagaimana implikasinya terhadap WP badan yang sudah melaporkan SPT tahunan 2019 tapi terlanjur menggunakan tarif 25% sebagai dasar penghitungan angsuran. Apakah nantinya akan ada Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) atau wajib pajak boleh mengajukan permohonan pengurangan angsuran?

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami selaku pengasuh di Kanal Komunikasi KADIN-DDTC Fiscal Research. Sebelumnya, kami ingin menginformasikan terlebih dahulu bahwa pemberlakuan efektif Perpu No. 1/2020 adalah pada 31 Maret 2020, sebagaimana tanggal diundangkan.

Selanjutnya, hingga saat ini aturan teknis terkait implikasi dari implementasi kebijakan penurunan tarif PPh badan ini belum diterbitkan. Namun demikian, terdapat beberapa informasi terkait pertanyaan Ibu yang berhasil kami himpun dari daftar FAQ terkait kebijakan perpajakan dalam Perpu No. 1/2020.

 “Angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak April 2020 (yang disetorkan paling lambat pada 15 Mei 2020) dihitung berdasarkan laba fiskal yang dilaporkan pada SPT tahunan 2019, namun sudah menggunakan tarif baru yaitu 22 persen,”

……………………

“Penghitungan dan setoran angsuran pajak penghasilan badan (angsuran PPh Pasal 25) untuk tahun 2020 dapat menggunakan tarif sebesar 22 persen mulai masa pajak SPT tahunan 2019 disampaikan dan masa pajak setelahnya.”

Dengan demikian, angsuran PPh Pasal 25 dengan tarif lebih rendah, yang mengacu pada SPT tahunan 2019 tersebut, baru akan mulai berlaku untuk masa pajak April 2020.

Lebih lanjut, berdasarkan ulasan pertanyaan yang telah Ibu sampaikan, dapat dipastikan bahwa wajib pajak badan sudah melaporkan SPT tahunan PPh badan untuk tahun pajak 2019 dengan menggunakan tarif lama, yaitu 25 %, di mana pelaporannya dilakukan sebelum 15 April 2020.

Mengacu pada masa pemberlakuan efektif Perpu ini serta informasi dan pertanyaan yang Ibu sampaikan secara tertulis, kami kemudian memastikan bahwa tidak ada kelebihan pembayaran angsuran PPh Pasal 25.

Adapun apabila terjadi LB dalam konteks laporan pajak tahunan dikarenakan beberapa bulan awal masih menggunakan tarif lama, dokumen FAQ ini menyatakan bahwa mekanismenya tetap dilakukan secara normal, yaitu melalui restitusi atas SPT tahunan tahun pajak 2020.

Sementara itu, permohonan terkait pengurangan angsuran atas PPh badan Pasal 25 hanya dapat dilakukan berdasarkan kondisi dan persyaratan tertentu dari wajib pajak bersangkutan. Beberapa di antaranya sudah diulas di sini dan di sini.

Sebagai informasi, hingga saat ini pemerintah tidak memperpanjang jangka waktu pelaporan SPT PPh badan tahun pajak 2019. Namun, pemerintah sendiri telah mempersiapkan relaksasi terkait angsuran dan pelunasan PPh Pasal 25/29 ini kepada beberapa wajib pajak badan terdampak Covid-19. Kompensasi yang diberikan ialah berupa insentif pengurangan tarif PPh Pasal 25 sebesar 30% sebagaimana yang diatur melalui PMK No.23/2020

Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat dan dapat membantu. Terima kasih.

Sebagai informasi, setiap Selasa dan Kamis, kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research ini menayangkan artikel, terutama jawaban atas pertanyaan yang diajukan ke alamat email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut. (Disclaimer).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Hu Goslaves
baru saja
betul ada kredit pajak n pph 25 LB kalau data belum siap lapor sementara pakai formulir Y
user-comment-photo-profile
Anonimis
baru saja
Bagaimana jika PPh 25 dengan tarif baru jadi LB karena ada kredit pajak PPh 22 atau PPh 23?