MIRAS ILEGAL

Polisi & Bea Cukai Sita 36.400 Soju Ilegal

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 23 Desember 2016 | 14:34 WIB
Polisi & Bea Cukai Sita 36.400 Soju Ilegal Menkeu Sri Mulyani dan jajaran Bea Cukai & Polri pada acara konferensi pers pemusnahan barang hasil penindakan Bea Cukai di Kantor Pusat Bea Cukai, Jumat (23/12). (Foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya mengamankan satu kontainer berisi 36.400 botol minuman keras ilegal jenis Soju dari Korea Selatan.

Sebagaimana dilansir dari laman DJBC, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan penyelundupan minuman keras dalam kontainer berukuran 40 kaki itu dilakukan oleh PT SPMB yang merupakan perusahaan pengimpor barang konstruksi yakni perangkat elevator.

"PT SPMB melakukan modus penyelundupan dengan pemberitahuan impor yang tidak benar atau misdeclaration. Barang yang diberitahukan sebagai konstruksi elevator namun di dalam kontainer terdapat miras jenis Soju," ujarnya di sela pemusnahan barang-barang ilegal di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Jumat (23/12).

Baca Juga:
Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Dalam proses penyelidikan temuan ilegal yang berpotensi merugikan negara hingga Rp4,14 miliar itu, DJBC dan kepolisian telah menetapkan dua tersangka dari PT SPMB dengan inisial MZ selaku direktur dan SR pegawai bidang pemasaran.

Sebagai informasi, penindakan dan pemusnahan atas barang-barang ilegal yang dilakukan DJBC semakin meningkat setiap tahun. Selama 2016, DJBC telah melakukan 1.205 kali penindakan terhadap minuman keras ilegal dan 2.248 kali penindakan rokok ilegal.

Jumlah ini meningkat signifikan dibandingkan pada 2015 yang hanya dilakukan 967 penindakan atas minuman keras ilegal dan 1.232 penindakan terhadap rokok ilegal.

Baca Juga:
Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Pertumbuhan ekonomi yang semakin membaik dan munculnya masyarakat kelas menengah, menurut Sri Mulyani, menjadi pendorong meningkatnya permintaan atas komoditas ilegal yang mencakup minuman keras, rokok, narkotika dan bahan berbahaya (narkoba).

"Bahkan penetrasi narkoba sudah sampai ke sekolah-sekolah, karena itu kita harus mewaspadai dengan melakukan penindakan dan pemusnahan," tegasnya.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan menegaskan akan berupaya meningkatkan pengamanan atas beredarnya minuman keras dan rokok ilegal, terutama menjelang perayaan Natal 2016 dan Tahun Baru 2017.

"Kalau barang-barang ilegal tersebut beredar menjelang Natal dan Tahun Baru, tentu akan semakin merepotkan (kerja) kami di kepolisian," pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Senin, 29 April 2024 | 17:30 WIB PENGAWASAN CUKAI

Cek Toko-Toko, Petugas Bea Cukai Cari Peredaran Rokok Ilegal

Senin, 29 April 2024 | 16:17 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Ada Kendala Impor Barang, Masyarakat Diminta Hubungi Bravo Bea Cukai

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS