Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis aturan baru mengenai disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 94/2021 tentang Disiplin PNS, presiden mewajibkan seluruh PNS, termasuk calon PNS (CPNS), untuk melaporkan harta kekayaannya.
"Melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang (KPK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4 huruf e Peraturan Pemerintah (PP) 94/2021, dikutip Rabu (15/9/2021).
Jika melanggar ketentuan tersebut, maka PNS harus siap menanggung sanksi. Pasal 10 ayat (2) huruf e menyebutkan bahwa pejabat administrator dan pejabat fungsional yang tidak melaporkan harta kekayaannya akan dijatuhi sanksi disiplin sedang.Â
Pengenaan sanksi sedang diatur lebih dulu di dalam Pasal 8 ayat (3). Sanksi sedang ini meliputi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25% selama 6 bulan, pemotongan tukin sebesar 25% selama 9 bulan, hingga pemotongan tukin sebesar 25% selama 12 bulan.
Lebih lanjut, Pasal 11 ayat (2) huruf c juga mengatur bahwa pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya yang tidak melaporkan harta kekayaannya akan dijatuhi sanksi disiplin berat.Â
Merujuk pada Pasal 8 ayat (4), sanksi berat bisa berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.Â
Sebagai informasi, selama ini UU hanya mewajibkan pelaporan harta kekayaan bagi pejabat negara termasuk menteri, gubernur, dan hakim. Namun melalui beleid terbaru ini, PNS pun masuk dalam daftar wajib melaporkan harta kekayaannya.Â
Beleid ini juga mewajibkan PNS menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Â
"Peraturan pemerintah ini berlaku pada tanggal diundangkan [31 Agustus 2021]," bunyi beleid tersebut. (sap)