Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 79/2024 turut memerinci ketentuan kompensasi kerugian bagi wajib pajak yang merupakan kerja sama operasi (KSO).
Dalam Pasal 11 PMK 79/2024, ditegaskan bahwa bila KSO merugi, kerugian hanya bisa dikompensasikan oleh KSO. Kerugian tidak dapat dikompensasikan dengan penghasilan anggota KSO.
"Dalam hal penghasilan KSO setelah dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan didapat kerugian, kerugian tersebut hanya dapat dikompensasikan oleh KSO dan tidak dapat dikompensasikan dengan penghasilan anggota, termasuk kerugian saat KSO telah berakhir atau dibubarkan," bunyi Pasal 11 ayat (1) PMK 79/2024, dikutip Rabu (6/11/2024).
Pada Pasal 11 ayat (2), ditegaskan pula bahwa kerugian anggota KSO tidak bisa dikompensasikan dengan penghasilan KSO. Kerugian anggota KSO hanya bisa dikompensasikan oleh anggota KSO itu sendiri.
"Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), termasuk kerugian anggota yang berasal dari penghasilan dan biaya tidak dalam rangka perjanjian kerja sama KSO," bunyi Pasal 11 ayat (3) PMK 79/2024.
Untuk diketahui, PMK 79/2024 adalah regulasi baru yang memerinci pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi KSO. Sebelum terbitnya PMK ini, perlakuan pajak bagi KSO masih tercecer dalam berbagai produk hukum.
Dengan terbitnya PMK 79/2024, KSO harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sebagai wajib pajak badan bila perjanjian kerja sama KSO atau pelaksanaan kerja samanya memenuhi kriteria Pasal 3 ayat (1), yakni melakukan penyerahan barang atau jasa atas nama KSO; menerima penghasilan atas nama KSO; dan/atau mengeluarkan biaya atas nama KSO.
Bila kriteria Pasal 3 ayat (1) PMK 79/2024 tidak terpenuhi, KSO tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Dengan demikian, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan KSO masih melekat pada anggotanya.
Terkait dengan kompensasi kerugian, secara umum wajib pajak yang merugi berhak untuk mengompensasikan kerugian dimaksud dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya secara berturut-turut sampai dengan 5 tahun.
"Jika pengeluaran-pengeluaran yang diperkenankan berdasarkan ketentuan pada ayat (1) setelah dikurangkan dari penghasilan bruto didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan neto atau laba fiskal selama 5 tahun berturut-turut dimulai sejak tahun berikutnya sesudah tahun didapatnya kerugian tersebut," bunyi ayat penjelas dari Pasal 6 ayat (2) UU PPh. (sap)