Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Sesuai dengan PMK 81/2024, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak dilakukan secara elektronik.
Ada 3 saluran yang digunakan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik, yakni portal wajib pajak; laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Ditjen Pajak (DJP); dan contact center. Simak 'PMK 81/2024: Pemenuhan Kewajiban Pajak Elektronik, Manual Masih Bisa?'.
“Untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik melalui portal wajib pajak …, direktur jenderal pajak menyediakan akun wajib pajak untuk setiap wajib pajak,” bunyi penggalan Pasal 6 ayat (1) PMK 81/2024.
Adapun berdasarkan pada Pasal 6 ayat (2) PMK 81/2024, akun wajib pajak dapat digunakan oleh wajib pajak dengan melakukan aktivasi. Pengajuan aktivasi akun wajib pajak dapat disetujui sepanjang alamat pos elektronik dan nomor telepon seluler wajib pajak telah tervalidasi,
Pengajuan aktivasi akun wajib pajak bisa dilakukan melalui 2 cara, yakni secara elektronik melalui portal wajib pajak dan langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) atau kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2P).
“Sarana aktivasi akun wajib pajak … dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik harus tersedia paling lambat mulai tanggal 1 Januari 2025,” bunyi Pasal 472 ayat (4) PMK 81/2024.
Seperti diketahui, PMK 81/2024 mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Ada 7 ruang lingkup dalam PMK 81/2024. Pertama, tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dan penerbitan, penandatanganan, serta pengiriman keputusan dan dokumen elektronik.
Kedua, tata cara pendaftaran wajib pajak, pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), dan pendaftaran objek pajak pajak bumi dan bangunan.
Ketiga, tata cara pembayaran dan penyetoran pajak, pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, imbalan bunga, serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Keempat, tata cara penyampaian dan pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT).
Kelima, tata cara pemberian pelayanan administrasi perpajakan. Keenam, ketentuan teknis pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan. Ketujuh, contoh format dokumen dan contoh penghitungan, pemungutan, dan/atau pelaporan. Simak beberapa ulasan PMK 81/2024 di sini. (kaw)