SPANYOL

PM Ini Bakal Kenakan Pajak Tambahan untuk Sektor Keuangan dan Energi

Muhamad Wildan | Minggu, 17 Juli 2022 | 09:30 WIB
PM Ini Bakal Kenakan Pajak Tambahan untuk Sektor Keuangan dan Energi

Ilustrasi.

MADRID, DDTCNews - Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez menyatakan pemerintah berencana untuk mengenakan pajak tambahan atau windfall tax terhadap perusahaan pada sektor keuangan dan energi.

Sanchez mengatakan tambahan penerimaan dari windfall tax tersebut akan digunakan untuk membantu masyarakat pekerja dan kelas menengah di tengah tinggi inflasi dalam beberapa bulan terakhir.

"Kita harus membagi beban krisis secara adil. Tidak seperti krisis keuangan 2008 yang hanya dipikul oleh mereka yang paling rentan," katanya seperti dilansir theolivepress.es, Minggu (17/7/2022).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Sanchez menargetkan tambahan penerimaan dari windfall tax perusahaan sektor keuangan sejumlah EUR1,5 miliar per tahun. Sementara itu, sektor energi ditargetkan memberikan tambahan penerimaan hingga EUR2 miliar per tahun.

Menurutnya, windfall tax juga akan digunakan untuk mengompensasi kebijakan-kebijakan yang telah diberikan sebelumnya di antaranya seperti pengurangan tarif pajak atas biaya listrik dan subsidi bahan bakar minyak (BBM).

Spanyol tercatat sudah membelanjakan anggaran EUR15 miliar untuk program-program penanganan krisis ekonomi. Per Juni 2022, inflasi di Spanyol sudah mencapai 10,2%. Selain tantangan inflasi, Spanyol juga akan menyelenggarakan pemilu pada akhir 2023.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Sejalan dengan itu, pengenaan windfall tax juga dipandang sebagai salah satu strategi Sanchez untuk mempererat hubungan dengan salah satu partai koalisinya, Podemos.

Sejak beberapa waktu yang lalu, Podemos memang telah meminta pemerintah untuk melakukan reformasi fiskal dan mengintensifkan penerimaan pajak dari perusahaan besar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak