Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Faktur pajak yang dibuat pengusaha kena pajak (PKP) atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) wajib berbentuk elektronik. Namun, dalam keadaan tertentu, faktur pajak bisa berbentuk kertas (hardcopy).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022. Dalam Pasal 36 ayat (1) PER-03/PJ/2022, PKP diperkenankan membuat faktur pajak berbentuk kertas jika terjadi keadaan tertentu yang menyebabkan PKP tidak dapat membuat e-faktur.
“Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu keadaan yang disebabkan peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan sebab lainnya di luar kuasa PKP, yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak,” bunyi Pasal 36 ayat (2), Kamis (5/5/2022).
Bentuk dan ukuran faktur pajak berbentuk kertas tersebut dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PER-03/PJ/2022.
Format dan tata cara penggunaan kode dan nomor seri faktur pajak (NSFP) dalam faktur pajak kertas sama dengan format dan tata cara penggunaan kode dan NSFP seperti tercantum dalam Lampiran huruf B, kecuali ditetapkan lain oleh Dirjen Pajak.
Faktur pajak kertas dibuat paling sedikit untuk Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP dan arsip PKP yang membuat faktur pajak.
Dalam hal keadaan tertentu ditetapkan telah berakhir oleh Dirjen Pajak, data faktur pajak kertas wajib direkam dan diunggah ke Ditjen Pajak oleh PKP menggunakan aplikasi e-Faktur untuk memperoleh persetujuan dari Ditjen Pajak.
Tambahan informasi, ketentuan mengenai batas waktu mengunggah faktur ke Ditjen Pajak (DJP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) tidak berlaku dalam hal terjadi keadaan tertentu seperti dimaksud pada ayat (2). (rig)