PER-03/PJ/2022

PKP Diperbolehkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Kertas, Asalkan...

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Mei 2022 | 11:00 WIB
PKP Diperbolehkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Kertas, Asalkan...

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Faktur pajak yang dibuat pengusaha kena pajak (PKP) atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) wajib berbentuk elektronik. Namun, dalam keadaan tertentu, faktur pajak bisa berbentuk kertas (hardcopy).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022. Dalam Pasal 36 ayat (1) PER-03/PJ/2022, PKP diperkenankan membuat faktur pajak berbentuk kertas jika terjadi keadaan tertentu yang menyebabkan PKP tidak dapat membuat e-faktur.

“Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu keadaan yang disebabkan peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan sebab lainnya di luar kuasa PKP, yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak,” bunyi Pasal 36 ayat (2), Kamis (5/5/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Bentuk dan ukuran faktur pajak berbentuk kertas tersebut dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PER-03/PJ/2022.

Format dan tata cara penggunaan kode dan nomor seri faktur pajak (NSFP) dalam faktur pajak kertas sama dengan format dan tata cara penggunaan kode dan NSFP seperti tercantum dalam Lampiran huruf B, kecuali ditetapkan lain oleh Dirjen Pajak.

Faktur pajak kertas dibuat paling sedikit untuk Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP dan arsip PKP yang membuat faktur pajak.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Dalam hal keadaan tertentu ditetapkan telah berakhir oleh Dirjen Pajak, data faktur pajak kertas wajib direkam dan diunggah ke Ditjen Pajak oleh PKP menggunakan aplikasi e-Faktur untuk memperoleh persetujuan dari Ditjen Pajak.

Tambahan informasi, ketentuan mengenai batas waktu mengunggah faktur ke Ditjen Pajak (DJP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) tidak berlaku dalam hal terjadi keadaan tertentu seperti dimaksud pada ayat (2). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara