PER-03/PJ/2022

PKP Batalkan Faktur Pajak, Tak Perlu Kirim Surat Pemberitahuan ke KPP

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Oktober 2022 | 13:30 WIB
PKP Batalkan Faktur Pajak, Tak Perlu Kirim Surat Pemberitahuan ke KPP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) wajib melakukan pembatalan faktur pajak apabila terjadi 2 hal. Pertama, transaksi atas barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) dibatalkan. Kedua, barang dan/atau jasa seharusnya tidak dibuatkan faktur pajak.

Tata cara pembatalan faktur pajak tersebut diatur secara mendetail melalui Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022. Pada lampiran Huruf K beleid tersebut disebutkan pembatalan faktur pajak dilakukan dengan aplikasi e-faktur. Dengan melakukan pembatalan melalui e-faktur, PKP tidak perlu melaporkan pembatalan faktur pajak secara tertulis kepada KPP terdaftar.

"Untuk pembatalan faktur pajak, PKP tidak perlu mengirimkan surat pemberitahuan secara tertulis kepada KPP," cuit Ditjen Pajak (DJP) melalui akun @kring_pajak, Senin (17/10/2022).

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Pasal 24 Per-03/PJ/2022 juga mengatur bahwa pembatalan faktur pajak dapat dilakukan sepanjang terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN Masa Pajak dilaporkannya faktur pajak yang dibatalkan masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan.

Perlu dicatat juga, pembatalan transaksi yang dimaksud pada PER-03/PJ/2022 perlu didukung oleh bukti atau dokumen yang bisa membuktikan adanya pembatalan transaksi. Bukti tersebut bisa berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang menunjukkan telah terjadi pembatalan transaksi.

"Faktur pajak yang dibatalkan harus tetap diadministrasikan oleh PKP yang membuat faktur pajak," bunyi Lampiran Huruf K PER-03/PJ/2022.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Apabila PKP yang menyerahkan BKP dan/atau JKP telah melaporkan faktur pajak yang dibatalkan dalam SPT Masa PPN, PKP dimaksud harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan. Hal ini juga berlaku bagi PKP pembeli BKP atau pembeli barang dan/atau penerima JKP atau penerima jasa.

Penjelasan DJP di atas merupakan respons terhadap seorang netizen yang menanyakan perihal ketentuan pembatalan faktur pajak.

"Kalau faktur pajak dibatalkan, apakah saat ini masih harus ada berita acaranya? Soalnya sekarang sudah bisa langsung dibatalkan di e-faktur," tanya netizen tersebut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M