KABUPATEN BREBES

PKB 186 Kendaraan Pelat Merah Belum Dibayar

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Agustus 2018 | 13:08 WIB
PKB 186 Kendaraan Pelat Merah Belum Dibayar

Ilustrasi.

BREBES, DDTCNews – Pajak kendaraan bermotor sekitar 186 kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Brebes belum dibayar.

Kasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Unit Pelayanan, Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD) Kabupaten Brebes mengatakan 186 kendaraan berpelat merah ini terdiri dari 169 unit motor, 11 unit mobil penumpang, dan 6 mobil beban.

“Berdasarkan hitungan kami, nilai tunggakan PKB dari kendaraan dinas tersebut mencapai Rp16,22 juta, yang terdiri dari tunggakan motor Rp8,1 juta, tunggakan mobil penumpang Rp6,4 juta, dan tunggakan mobil beban Rp1,6 juta,” katanya, Selasa (21/8/2018).

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Tidak hanya kendaraan berpelat merah, tunggakan PKB dari luar pemerintah kabupaten juga cukup tinggi. Secara keseluruhan, jumlah tunggakan PKB mencapai Rp3,12 miliar.

Jika dirinci, jumlah tersebut berasal dari 14.890 unit motor dengan tunggakan Rp2,45 miliar, 265 unit mobil penumpang dengan tunggakan Rp374,98 juta, dan 19 unit mobil penumpang umum dengan tunggakan Rp2,34 juta.

Selanjutnya, tunggakan lain berasal dari 4 unit microbus dengan tunggakan mencapai Rp6,78 juta, 20 unit microbus umum dengan tunggkaan Rp13,28 juta, 235 unit mobil beban dengan tunggakan Rp239,32 juta dan 26 unit mobil beban umum dengan tunggakan Rp19,95 juta.

Baca Juga:
Pemprov Pertimbangkan Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

Ke depannya, UP3AD akan menggandeng polisi serta menerapkan operasi razia di setiap jalan untuk mengurangi piutang PKB. Menurutnya, banyak penunggak pajak yang akhirnya melunasi utang PKB pada saat terjaring razia.

Pihaknya menyebut faktor utama yang menyebabkan banyaknya tunggakan PKB di Kabupaten Brebes yakni banyaknya kendaraan yang belum dibalik nama. Padahal, sambungnya, kendaraan tersebut dibeli dari luar wilayah.

Mahfud mengimbau wajib pajak segera melakukan balik nama untuk kendaraan yang dibeli di luar Brebes. Langkah ini dinilai mempermudah proses perpanjangan STNK. "Kami terus berupaya memangkas tunggakan pajak di Kabupaten Brebes," imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Minggu, 21 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Pemprov Pertimbangkan Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

Senin, 15 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI RIAU

Ada Libur Panjang, Pemprov Longgarkan Pembayaran Pajak Kendaraan

Sabtu, 13 April 2024 | 13:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hindari Antrean Samsat Setelah Lebaran, WP Bisa Bayar PKB via Signal

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya