EKONOMI POLITIK

Pilkada Idealnya Genjot Kapasitas Fiskal Daerah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Juli 2018 | 17:04 WIB
Pilkada Idealnya Genjot Kapasitas Fiskal Daerah

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny S. Hartati.

JAKARTA, DDTCNews - Pelaksanaan 171 Pilkada serentak telah dihelat di 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten. Kontes politik yang menyedot anggaran pemerintah sebesar Rp20 trilun idealnya menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi di daerah.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Enny S Hartati mengatakan secara instan efek pilkada serentak sudah menyumbang 0,02% kepada pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, seharusnya tidak berhenti pada efek jangka pendek.

"Setidaknya ada tiga agenda bagi kepala daerah terpilih untuk jaga multiplier effect pilkada tidak hanya terjadi ketika pilkada berlangsung," katanya dalam rilis Kajian Tengah Tahun Indef, Selasa (31/7).

Baca Juga:
Pacu Setoran Pajak Daerah pada 2025, Pemerintah Siapkan 3 Strategi

Agenda pertama yang harus jadi prioritas dilakukan adalah pemenuhan janji politik. Hal ini merupakan utang bagi setiap kandidat yang terpilih dalam pilkada.

"Kedua, adalah kepala daerah terpilih harus melakukan inovasi untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah melalui pengelolaan APBD," ungkapnya.

Meningkatkan kapsitas fiska ini penting karena masih banyak daerah peserta Pilkada langsung yang anggarannya masih tergantung asupan pemerintah pusat melalui transfer daerah.

Baca Juga:
Catat, Ini Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak 2024

"Sejak desentralisasi fiskal bergulir tahun 2001 hingga kini belum mampu mewujudkan kemandirian daerah dan terbukti masih banyaknya daerah bergantung pada dana transfer ke daerah," paparnya.

Masih tergantungnya daerah pada pemerintah pusat kemudian tercermin dalam PMK No.37/2016 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah. Dalam beleid tersebut terdapat 227 daerah atau 44,69% yang masuk kategori kapasitas fiskal rendah. Kemudian 130 daerah atau 25,59% masuk kategori kapasitas fiskal sedang.

Sedangkan yang masuk kategori kapasitas fiskal tinggi ada 98 daerah atau 19,28% dan hanya 53 daerah atau 10,43% yang masuk kategori kapasitas fiskal sangat tinggi.

"Oleh karena itu butuh kolaborasi antar kabupaten/kota dalam mengembangkan pusat ekonomi daerah. Dalam jangka panjang kerja sama lintas administrasi pemerintah ini akan bermanfaat untuk menekan laju ketimpangan dan mencegah arus urbanisasi," tutupnya. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 04 April 2024 | 11:10 WIB PEMILU 2024

Catat, Ini Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak 2024

Kamis, 12 Oktober 2023 | 13:18 WIB PEMILU 2024

KPU Sebut Pemilu 2024 Tak Bakal Sepanas 2019, Ini Alasannya

Kamis, 21 September 2023 | 14:00 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Menanti Janji Reformasi Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara