Unggahan KPP Pratama Bekasi Utara.
JAKARTA, DDTCNews - Aktris Pevita Pearce mengajak para wajib pajak segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021.
Pevita mengatakan wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan secara benar. Menurutnya, manfaat pajak yang dibayarkan pada akhirnya juga akan kembali kepada wajib pajak.
"Ayo segera laporkan SPT Tahunan sobat pajak dan ingat, pajak kita untuk kita," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakbekasiutara, dikutip Jumat (17/3/2022).
Dalam video singkat tersebut, Pevita juga mengatakan telah terdaftar dan menunaikan kewajibannya sebagai wajib pajak di KPP Pratama Bekasi Utara.
Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2022. Sementara pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2022.
Pada beleid yang sama juga diatur penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.
Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara manual atau online. Apabila ingin melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filing atau e-form, wajib pajak diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.
EFIN tersebut juga dapat wajib pajak dapatkan secara online dengan menghubungi salah satu saluran komunikasi Ditjen Pajak atau kontak Whatsapp yang tersedia di KPP terdekat. (sap)