ANEKDOT PAJAK

Peternak Ayam Jantan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 November 2016 | 21:05 WIB
Peternak Ayam Jantan

Ilustrasi. (stockio.com)

PADA suatu sore yang tenang di Kota London, seorang perempuan berdandan menor tiba di sebuah kantor konsultan pajak. Rupanya ia ingin memasukkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunannya. Tak lama berselang, seorang konsultan senior yang necis menemui perempuan tersebut.

“Sebelum kita mulai, ada beberapa pertanyaan yang perlu saya ajukan, Bu,” kata konsultan itu.

“Oke, silakan,” jawab sang perempuan.

Baca Juga:
Petugas dan Wajib Pajak Kumpul Bareng, Tertawakan Rutinitas Bersama

Si konsultan necis itu kemudian meminta perempuan tersebut memberikan nama, alamat, nomor KTP, NPWP, dan seterusnya, hingga kemudian ia bertanya sembari menulis-nulis di buku catatannya.

Konsultan: “Jadi apa pekerjaan Ibu?”

Perempuan: “Saya seorang pelacur, Pak.”

Baca Juga:
Telepon Kring Pajak Saat HP Suami Tidak Bisa Dihubungi

Konsultan: “Oh jangan.. Jangan. Itu nggak bisa. Terlalu kasar, Bu. Nggak boleh. Apa ada istilah lain?”

Perempuan: “Oh oke. Saya seorang Wanita Tuna Susila, Pak.”

Konsultan: “Waduh sama saja, Bu. Enggak boleh itu. Sama saja masih kasar. Gantilah, Bu.”

Baca Juga:
Para Petugas Pajak Ceritakan Momen Kocak dengan Wajib Pajak

Perempuan: “Lhah.. Terus apa dong, Pak?”

Keduanya lalu terdiam, sama-sama berpikir. Tiba-tiba sang perempuan tersenyum.

Perempuan: “Hehe.. saya tahu, Pak. Pekerjaan saya peternak ayam.”

Baca Juga:
Anda Petugas Pajak? Ayo Bagikan Cerita Kocak Anda di Sini

Konsultan: “Naahhh... Itu baru benar. Ya sudah saya tulis peternak ayam, ya.”

Perempuan: “Ya, begitu, Pak, cocok.”

Konsultan: “Tapi ngomong-ngomong, kok peternak ayam ya, Bu? Apa hubungannya?”

Perempuan: “Well.. Tahun lalu saya membesarkan 5.000 ayam jantan (cocks), Pak.” (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Maret 2022 | 13:28 WIB CERITA DAN HUMOR PAJAK

Petugas dan Wajib Pajak Kumpul Bareng, Tertawakan Rutinitas Bersama

Kamis, 10 Maret 2022 | 14:31 WIB CERITA DAN HUMOR PAJAK

Telepon Kring Pajak Saat HP Suami Tidak Bisa Dihubungi

Selasa, 15 Februari 2022 | 12:41 WIB CERITA DAN HUMOR PAJAK

Para Petugas Pajak Ceritakan Momen Kocak dengan Wajib Pajak

Jumat, 11 Februari 2022 | 10:25 WIB AGENDA PAJAK

Anda Petugas Pajak? Ayo Bagikan Cerita Kocak Anda di Sini

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS