PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Peserta PPS Untung Lebih Besar Jika Investasi di SBN, Ini Hitungannya

Dian Kurniati | Minggu, 30 Januari 2022 | 08:00 WIB
Peserta PPS Untung Lebih Besar Jika Investasi di SBN, Ini Hitungannya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) mengingat terdapat sejumlah keuntungan yang akan diperoleh dari program tersebut.

Penyuluh Ahli Madya DJP Arif Yunianto mengatakan keuntungan tersebut di antaranya berupa rasa aman setelah melaporkan harta dengan benar, serta berkontribusi dalam membangun negara karena membayar pajak penghasilan (PPh) final.

"Artinya ada keuntungan yang sifatnya bukan uang. Kita bisa ikut berperan serta dalam pembangunan negara," katanya dalam program Tax Live, dikutip pada Minggu (30/1/2022).

Baca Juga:
Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Arif menuturkan wajib pajak dapat mengikuti PPS melalui kebijakan I dan II. Kebijakan I PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Sementara itu, kebijakan II PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi bukan peserta tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan penghasilan orang pribadi 2020.

Arif juga memberikan ilustrasi tentang wajib pajak bukan peserta tax amnesty dan memiliki harta berupa tabungan senilai Rp1 miliar yang diperoleh pada 2018. Pada wajib pajak tersebut, dapat mengikuti PPS kebijakan II.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Jika berniat mendeklarasikan hartanya di dalam negeri, wajib pajak bersangkutan akan dikenakan tarif PPh final sebesar 14% dari harta atau senilai Rp140 juta. Jika harta tersebut akan diinvestasikan pada surat berharga negara (SBN) atau untuk hilirisasi sumber daya alam/energi terbarukan, PPh final yang dibayarkan hanya 12% atau Rp120 juta.

Meski harus membayar PPh final, Arif menilai wajib pajak akan memperoleh lebih banyak manfaat karena mengikuti PPS. Misal, rasa aman karena DJP tidak akan memakai data dan informasi dari surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) sebagai dasar untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan/atau pidana terhadap wajib pajak.

Keuntungan yang diperoleh wajib pajak bahkan lebih banyak jika hartanya diinvestasikan pada SBN. Selain dikenakan tarif PPh final lebih rendah, wajib pajak juga memperoleh imbal hasil dari investasi di SBN sekitar 5% per tahun atau senilai Rp250 juta dalam 5 tahun.

Baca Juga:
PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Dengan berbagai keuntungan tersebut, Arif pun mengimbau wajib pajak segera mengikuti PPS karena hanya diadakan selama 6 bulan, sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

"Mari gunakan secepatnya, jangan menunggu-nunggu di akhir," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya