SE-019/PP/2020

Persidangan Ditunda, Batas Waktu Persiapan & Pelaksanaan Disesuaikan

Redaksi DDTCNews
Jumat, 18 September 2020 | 14.08 WIB
Persidangan Ditunda, Batas Waktu Persiapan & Pelaksanaan Disesuaikan

Pengumuman penundaan persidangan. (foto: Setpp)

JAKARTA, DDTCNews – Sejalan dengan penundaan pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak yang semula dijadwalkan pada 21-25 September 2020, ketua pengadilan pajak mengeluarkan pedoman penyesuaian pelaksanaan persidangan.

Pedoman yang menjadi tindak lanjut dari Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. SE-018/PP/2020 ini diatur dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No.SE-019/PP/2020. SE ini dimaksudkan sebagai pedoman mengenai batas jangka waktu persiapan dan pelaksanaan persidangan.

“Surat edaran ini memuat penjelasan jangka waktu persiapan dan pelaksanaan persidangan sehubungan dengan adanya penundaan persidangan mulai tanggal 21 September 2020 sampai dengan 25 September 2020,” demikian bunyi bagian ruang lingkup dalam SE tersebut.

Seperti diketahui, dengan adanya penundaan tersebut, persidangan di Pengadilan Pajak akan mulai digelar lagi pada 28 September 2020. Layanan administrasi dan tatap muka juga dihentikan sementara. Simak artikel ‘SE Baru, Persidangan Pengadilan Pajak Digelar Lagi pada 28 September’.

Ada dua ketentuan yang diatur dalam SE ini. Pertama, jangka waktu persiapan persidangan tidak memperhitungkan periode tanggal 21—27 September 2020 (7 hari) dalam penghitungan jangka waktu pada ketentuan Pasal 48 Undang-Undang (UU) No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Kedua, jangka waktu pelaksanaan persidangan juga tidak memperhitungkan periode tanggal 21—27 September 2020 (7 hari) dalam penghitungan jangka waktu yang diatur dalam ketentuan Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Dalam hal diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan SE tersebut, akan ditetapkan tersendiri oleh ketua pengadilan pajak. Beleid ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu pada 18 September 2020.

Seperti diberitakan sebelumnya, kebijakan penundaan persidangan Pengadilan Pajak sebagai upaya untuk melaksanakan pembatasan aktivitas bekerja di kantor serta melindungi hakim, panitera, pegawai, dan seluruh pengguna layanan dari virus Corona. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Cikal Restu Syiffawidiyana
baru saja
Adanya virus coroba sangat membatasi ruang gerak dalam beraktivitas. Sudah hampir 7 bulan, namun permasalahan covid tidak kunjung membaik. Namun terlepas dari terkendalanya segala aktivitas, kesehatan adalah yang utama. Semoga pandemi ini cepat berakhir.
user-comment-photo-profile
Dika Meiyani
baru saja
Terimakasih Infonya DDTC..