PERPRES 120/2022

Perpres Baru! Jokowi Tugaskan Kementerian PUPR Percepat Pembangunan

Muhamad Wildan | Senin, 03 Oktober 2022 | 12:00 WIB
Perpres Baru! Jokowi Tugaskan Kementerian PUPR Percepat Pembangunan

Tampilan awal salinan Peraturan Presiden (Perpres) No. 120/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan penugasan khusus kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mempercepat pembangunan infrastruktur.

Penugasan khusus kepada Kementerian PUPR diberikan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 120/2022 tentang Penugasan Khusus dalam rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur.

"Penugasan khusus…didasarkan pada hasil rapat yang dipimpin oleh presiden dan/atau hasil kunjungan lapangan presiden," bunyi Pasal 1 ayat (2) Perpres 120/2022, dikutip pada Senin (3/10/2022).

Baca Juga:
Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

Pembangunan infrastruktur yang dipercepat antara lain seperti pembangunan infrastruktur sumber daya air, bangunan pengaman pantai, jalan dan jembatan, kantor pemerintah, asrama mahasiswa, sarana dan prasarana olahraga, tambatan perahu, pasar, rumah sakit, hingga rumah susun.

Guna melaksanakan penugasan khusus tersebut, Kementerian PUPR dapat melakukan penunjukan langsung dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nanti, pihak penerima hasil pembangunan infrastruktur harus menyediakan lahan siap bangun, bersedia menerima dan menggunakan aset hasil pembangunan, serta menyediakan anggaran pengoperasian, pemeliharaan, dan perawatan aset tersebut.

Baca Juga:
Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Lebih lanjut, pembangunan infrastruktur berdasarkan penugasan khusus oleh Kementerian PUPR dilakukan di atas tanah milik negara, daerah, desa, BUMN/BUMD, atau milik masyarakat. Tanah yang dibangun tidak boleh dalam status sengketa atau dalam kasus hukum.

"Status tanah…harus dibuktikan dengan sertifikat dan/atau bukti penguasaan tanah yang sah," bunyi Pasal 6 ayat (2) Perpres 120/2022.

Kemudian, pelaksanaan percepatan pembangunan infrastruktur berdasarkan penugasan khusus itu harus dilaporkan Kementerian PUPR kepada presiden setiap 6 bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak