PELAYANAN BEA DAN CUKAI

Permudah Proses Kepabeanan, DJBC Diganjar WCO Certificate of Merits

Dian Kurniati | Kamis, 27 Januari 2022 | 09:38 WIB
Permudah Proses Kepabeanan, DJBC Diganjar WCO Certificate of Merits

Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai. (foto: beacukai.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memperoleh anugerah WCO Certificate of Merits dari World Customs Organization (WCO) pada Hari Pabean Internasional 2022.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan anugerah tersebut diberikan karena DJBC telah berkontribusi dalam meningkatkan transformasi digital yang mempermudah proses kepabeanan.

Menurutnya, kemudahan kepabeanan itu juga tidak terlepas dari pemanfaatan berbagai teknologi digital dalam proses pelayanan dan pengawasan atas barang kiriman.

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

"Bagi masyarakat, pelayanan kepabeanan yang cepat dapat menekan biaya logistik sehingga dapat meningkatkan daya saing di pasar nasional maupun internasional," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (27/1/2022).

Nirwala menuturkan DJBC memanfaatkan momentum peringatan Hari Pabean Internasional 2022 untuk menekankan pentingnya implementasi transformasi digital dan analisis data untuk mewujudkan perbaikan pelayanan.

Hal itu juga selaras dengan keinginan WCO untuk mendorong akselerasi transformasi digital melalui pembangunan budaya data kepabeanan yang mengedepankan prinsip kepercayaan, menjembatani kesenjangan SDM, dan membina budaya kolaboratif antaradministrasi pabean di dunia.

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Nirwala menjelaskan DJBC terus menyederhanakan proses operasional menjadi lebih cepat, efektif, dan efisien. Di sisi lain, langkah analisis data juga menunjang peran utama Bea Cukai sebagai trade facilitator, revenue collector, community protector, dan industrial assistance.

Menurutnya, analisis data dapat membantu dalam menilai risiko dari sebuah transaksi baik impor maupun ekspor secara real time sehingga dapat memfasilitasi perdagangan yang legal dan mencegah yang ilegal.

“Selain itu, otomasi proses bisnis juga akan menghindari terjadinya duplikasi prosedur serta human error dalam proses administrasi pabean,” tuturnya.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Nirwala menegaskan DJBC akan terus berinovasi menciptakan strategi baru yang mampu beradaptasi dengan dinamika globalisasi. Menurutnya, sistem kerja yang baru akan memberikan manfaat lebih besar jika dikombinasikan dengan pemanfaatan teknologi informasi.

Dalam bidang pengawasan, sambungnya, digitalisasi diharapkan juga dapat memberikan kemampuan analisis dan prediksi atas pelanggaran kepabeanan dan cukai, sehingga memperluas dampak dari transformasi digital.

"Selain transformasi digital, kami akan terus melakukan perbaikan cara dan pola kerja, sehingga DJBC dapat memberikan pelayanan kepada para stakeholders dengan lebih cepat, transparan, pasti, dan mudah," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online