EFEK VIRUS CORONA

Perluas Penerima Insentif Pajak, Revisi PMK 23/2020 Dikebut Pekan Ini

Dian Kurniati | Rabu, 22 April 2020 | 15:31 WIB
Perluas Penerima Insentif Pajak, Revisi PMK 23/2020 Dikebut Pekan Ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers setelah rapat terbatas (22/4/2020). (Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengebut proses revisi Peraturan Menteri Keuangan No.23/2020 untuk memperluas penerima insentif pajak untuk memitigasi efek Covid-19 hingga 18 sektor usaha.

Sri Mulyani mengatakan revisi tersebut sedang dalam tahap harmonisasi. Beleid tersebut ditargetkan rampung pekan ini. Dia berharap berbagai insentif tersebut bisa membantu para pelaku usaha bertahan di tengah pandemi virus Corona.

"Kita harapkan akan segera selesai, kalau tidak minggu ini, awal minggu depan. Namun, kita harapkan bisa selesai minggu ini proses harmonisasi dan penyelesaiannya," katanya melalui konferensi video, Rabu (22/4/2020).

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday di Financial Center IKN Bisa Bebas PPh Potput

Sri Mulyani mengatakan Peraturan Menteri Keuangan No.23/2020 mengatur berbagai insentif fiskal pada industri manufaktur dan perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE). Rencananya, perubahan terletak pada perluasan penerima insentif. Simak artikel ‘Wah, Jadinya Penerima Insentif Pajak Diperluas ke 18 Sektor Usaha’.

Insentif yang akan diberikan meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 Impor, potongan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30%, dan percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

Perluasan insentif itu juga berarti penambahan anggaran hingga Rp35,5 triliun. Menurut Sri Mulyani, anggaran itu akan menggunakan pos dukungan industri pada belanja dan pembiayaan dampak virus Corona pada APBN yang senilai Rp70 triliun.

Baca Juga:
Sri Mulyani Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Tahun Depan 5,1-5,5 Persen

"Sekarang ini hampir seluruh sektor perekonomian kita mendapat insentif," ujarnya.

Beberapa sektor usaha yang akan mengikuti industri manufaktur mendapat insentif fiskal tersebut yakni pariwisata, pertanian, pertambangan, konstruksi, hingga informasi dan komunikasi. Selain itu, ada pula sektor usaha perdagangan besar dan eceran, pendidikan, real estate, hingga jasa keuangan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 20 Mei 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA TOLITOLI

Antisipasi Data e-Faktur Hilang, Petugas Pajak Ingatkan WP Lakukan Ini

Senin, 20 Mei 2024 | 16:33 WIB KAFEB TALK X DDTC

Dalami Pajak, Buku Baru Terbitan DDTC Ini Penting Jadi Bekal Awal

Senin, 20 Mei 2024 | 16:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 20 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan, WP Perlu Setor Pajak yang Masih Harus Dibayar Dahulu

Senin, 20 Mei 2024 | 15:17 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Tahun Depan 5,1-5,5 Persen

Senin, 20 Mei 2024 | 14:35 WIB WORLD WATER FORUM 2024

Jokowi Mulai Mengenalkan Prabowo Subianto di Forum Internasional

Senin, 20 Mei 2024 | 13:45 WIB RASIO PAJAK

Rasio Perpajakan 2025 Ditargetkan 10,09% hingga 10,29% PDB