AGENDA PAJAK

Perkoppi Gelar Seminar Online Soal Fasilitas Pajak Penanganan Covid-19

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 April 2020 | 18:49 WIB
Perkoppi Gelar Seminar Online Soal Fasilitas Pajak Penanganan Covid-19

Ilustrasi. (Perkoppi)

JAKARTA, DDTCNews – Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi) menggelar seminar dan diskusi perpajakan secara online.

Seminar dan diskusi perpajakan yang akan diadakan melalui zoom ini rencana mengambil tema ‘Relaksasi dan Fasilitas Perpajakan dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19’. Kegiatan akan diadakan pada Senin, 20 April 2020 pukul 08.00—12.00 WIB.

Kegiatan 4 SKPPL TS ini akan menghadirkan Ketua Umum Perkoppi Herman Juwono yang akan memberikan keynote speech. Ketua Direktorat Peraturan Perpajakan Perkoppi Andy Jayani serta Ketua Direktorat Riset dan Inklusi Perpajakan Perkoppi Feber Sormin hadir sebagai narasumber.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Herman mengatakan di tengah merebaknya wabah Covid-19 dan dengan keterbatasan yang ada, para konsultan pajak tetap berkomitmen memberikan pelayanan serta membantu para wajib pajak dalam menyusun dan melaporkan SPT tahunan.

Para konsultan pajak yang tergabung dalam Perkoppi tetap menyempatkan diri untuk menyelenggarakan seminar. Hal ini merupakan kewajiban dari asosiasi konsultan pajak untuk mengedukasi, meningkatkan kompetensi, serta mensosialisasikan peraturan dan kebijakan terbaru.

“Terlepas dari situasi yang ada, Perkoppi merasa kewajiban tersebut tetap harus diselenggarakan secara berkesinambungan,” katanya.

Baca Juga:
RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Apalagi, langkah pemerintah yang cepat dan tanggap memainkan fungsi regulerend pajak di tengah situasi saat ini patut diapresiasi. Hal ini terlihat dengan adanya berbagai relaksasi dan insentif yang diberikan. Pada saat yang sama, pemerintah memperkuat jarring pengaman sosial.

Selain untuk mendiskusikan berbagai relaksasi dan fasilitas perpajakan yang dirilis pemerintah, dana yang terkumpul dari seminar online perdana ini akan disumbangkan untuk membantu penanganan wabah Covid-19.

“Biaya penyelenggaraan seminar, seperti biaya berlangganan aplikasi dan lainnya, akan ditanggung oleh Perkoppi. Dana yang dikumpulkan dari seminar ini seluruhnya akan kami sumbangkan ke BNPB,” ujar Herman.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Para peserta membayar biaya partisipasi seminar senilai Rp100.000. Pendaftaran dibuka pada 13—18 April 2020. Pembayaran dilakukan ke rekening BCA: 16 222 888 55 atas nama Perkumpulan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi).

Tata cara pendaftaran bisa dilihat di laman https://www.perkoppi.or.id/event. Batas akhir pembayaran pendaftaran adalah pada 18 April 2020. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Mega (0822-9888-2325). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu