TRANSFER PRICING

Perilaku Perusahaan Multinasional Jepang

Redaksi DDTCNews | Minggu, 26 Juni 2016 | 16:08 WIB
Perilaku Perusahaan Multinasional Jepang

DEWASA Ini, kegiatan transfer pricing dan pengalihan laba usaha (profit shifting) menjadi momok tersendiri dalam dunia perpajakan global. Sudah banyak buku-buku maupun literatur yang membahas mengenai hal-hal tersebut, tidak terkecuali buku ini.

Buku berjudul "Transfer Pricing Strategies: A Case Study of Japanese Multinationals" ini berfokus pada pembahasan mengenai faktor- faktor dalam dunia perpajakan yang memiliki dampak signifikan terhadap perilaku maupun reaksi perusahaan multinasional, khususnya yang berasal dari Jepang. Hal inilah yang menjadi pembeda dan menjadi daya tarik dari buku yang disunting Shaif M. Jarallah (Associate Researcher di Universitas Tohoku Jepang).

Buku ini menjembatani pemikiran pembaca dengan terlebih dahulu memberikan gambaran singkat atas modulasi pembahasan. Kemudian, terdapat pembahasan mengenai begitu bebasnya perusahaan multinasional dalam melakukan kegiatan usaha dan mengarahkan investasinya secara global, yang bertujuan untuk memaksimalkan tingkat laba usaha dan mereduksi kewajiban-kewajibannya, yang salah satunya adalah kewajiban perpajakan.

Baca Juga:
Merunut Sejarah Perpajakan Tanah Air Sejak Orde Baru hingga Reformasi

Selain itu, dibahas pula jenis-jenis fasilitas yang disediakan oleh berbagai negara untuk menarik perusahaan multinasional agar mau berinvestasi di negara-negara tersebut. Pembahasan melalui kaidah-kaidah empiris sebagai pisau analisis dibuka dalam Bab 3 yang berkonsentrasi pada pembahasan studi empiris atas perilaku manipulasi transfer pricing. Adapun pembahasan dalam bab ini mengambil 3 perspektif yang berbeda, yaitu:

  1. hubungan perpajakan dengan tingkat keuntungan (taxation relationship with profitability),
  2. penyerahan dalam perusahaan (intra-firm trade), dan
  3. investasi luar negeri (foreign direct investment).

Pembahasan dalam bab 3 ini mencoba menjawab hal-hal mengenai: bagaimana intra-firm trade mendorong praktik pengalihan laba dengan memanipulasi harga? Seberapa besar pengaruh insentif pajak yang ditawarkan oleh suatu negara kepada perusahaan multinasional untuk berinvestasi di negara tersebut dan bagaimana hubungan antara besarnya tarif pajak penghasilan badan dengan investasi luar negeri?

Dibahas pula mengenai faktor- faktor penentu apa saja yang akan memengaruhi perilaku perusahaan multinasional Jepang dalam melakukan intra-firm trade dan pengalihan laba usaha terhadap perbedaan peraturan perpajakan di banyak negara.

Baca Juga:
Pengusaha Pesimistis Amount B Sederhanakan Ketentuan Transfer Pricing

Buku ini merupakan salah satu literatur pertama, karena studi pembahasan menggunakan data yang lebih lengkap atas data perusahaan multinasional di Jepang, sehingga dapat menangkap lebih detail spesifikasi perusahaan dan heterogenitas yang ada.

Salah satu bab dalam buku ini ditujukan secara khusus untuk menganalisis kegiatan profit shifting dari perusahaan multinasional Jepang melalui struktur kepemilikan dan kepentingan research and development (R&D). Analisis mengenai bagaimana perbedaan tarif pajak di beberapa negara dan pengeluaran-pengeluaran sehubungan dengan R&D yang berimplikasi pada kegiatan profit shifting. Analisis tersebut dilakukan dengan menggunakan data dari 385 perusahaan afiliasi Jepang yang berlokasi di 19 negara-negara OECD dengan periode waktu sejak tahun 2000 sampai dengan 2009.

Secara keseluruhan buku yang menjadi koleksi DDTC Library ini menunjukkan bagaimana hasil analisis dalam buku ini akan memiliki pengaruh strategis bagi banyak kalangan seperti akademisi, pembuat kebijakan dan praktisi.

Khusus bagi para pembuat kebijakan, informasi mengenai perilaku perusahaan merupakan masukan berharga dalam menetapkan kebijakan-kebijakan yang akan dibuat. Pembahasan yang ringan dan lugas dari buku Shaif M. Jarallah menjadikan khalayak umum dapat memetik informasi berharga mengenai perilaku dan reaksi perusahaan multinasional Jepang.* (Anggi PI Tambunan)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?