PROVINSI MALUKU

Perbaiki Layanan, Bea Cukai Yakin Produk Perikanan Maluku Rajai Pasar

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 April 2022 | 11:00 WIB
Perbaiki Layanan, Bea Cukai Yakin Produk Perikanan Maluku Rajai Pasar

Sejumlah pekerja keramba PT Rajawali Laut Timur mengangkut ikan kerapu ke kapal untuk ekspor ke Hong Kong di Teluk Ambon, Provinsi Maluku, Sabtu (16/4/2022). ANTARA FOTO/FB Anggoro/rwa.

AMBON, DDTCNews - Produk perikanan dari wilayah Ambon makin laris di pasar internasional. Guna mendukung tren positif tersebut, Bea Cukai Ambon menegaskan posisinya sebagai trade facilitator dan industrial assistance dengan memberikan asistensi dan berbagai fasilitas ekspor kepada pelaku usaha perikanan.

Plh. Kepala Kantor Bea Cukai Ambon Budi Santoso mengungkapkan produk perikanan Ambon saat ini menjadi komoditas yang digemari masyarakat mancanegara. Untuk itu, pihaknya berupaya maksimal meningkatkan pelayanan kepada pelaku usaha bidang perikanan.

“Potensinya sangat besar. Bea Cukai Ambon sendiri kembali melayani ekspor komoditas perikanan dengan tujuan baru, yaitu Singapura. Ekspor kali ini berhasil dilakukan oleh PT Harta Samudra," kata Budi dalam keterangan resminya, Senin (18/4/2022).

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Adapun Budi membeberkan PT Harta Samudra telah mengirimkan sebanyak 8 boks berisi 240.000 kg ikan jenis Yellowfin Tuna Loin, dengan nilai ekspor mencapai US$2,784 atau setara Rp39,9 juta.

Budi menjelaskan bahwa selama ini PT Harta Samudra melakukan ekspor produknya ke Vietnam, dan saat ini telah merambah ke pasar Singapura. Pihaknya berharap hal ini menjadi salah satu sinyal baik pertumbuhan ekspor produk perikanan dari Maluku, khususnya Ambon.

Kemudian, pada Jumat (15/4/2022) Bea Cukai Ambon juga melayani ekspor komoditas ikan hidup tujuan Hongkong milik PT Rajawali Laut Timur. Ekspor dilakukan di area labuh Teluk Dalam (Keramba BPBL Waiheru).

Baca Juga:
Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

“Jenis ikannya beragam, seperti ikan kerapu sunu, kerapu macan, ungar, kerapu hidup dan ikan kakatua/ketarap. Dengan berat bersih 18.030 kg dengan nilai devisa ekspor mencapai US$294.818,” terang Budi.

Keesokan harinya, pada Sabtu (16/4/2022) PT Rajawali Laut Timur juga berhasil mendapatkan sertifikat Instalasi Karantina Ikan (IKI) dan Cara Karantina Ikan yang Baik (CKIB) dari Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Ambon.

Sementara itu, Direktur PT Rajawali Laut Maluku, Hasan menyampaikan bahwa hal ini merupakan capaian yang luar biasa. Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung kegiatan ekspornya.

“Kami bersyukur atas dukungan seluruh pihak, meskipun banyak kendala, namun kami tetap diberikan pelayanan yang cepat dan solutif. Hasilnya, saat ini sudah ada sekitar 1.000 nelayan binaan yang kami fasilitasi operasionalnya,” ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara