BINCANG ACADEMY

Peran Taxologist dalam Transformasi Perpajakan Melalui Teknologi

DDTC Academy | Selasa, 05 September 2023 | 09:27 WIB

Bincang Academy episode ke-55.

JAKARTA, DDTCNews - Bagi para pelaku usaha, penggunaan teknologi kini memberikan peluang untuk meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan perpajakan. Dari yang sebelumnya dilakukan secara manual, kini mereka dapat beralih ke proses otomatisasi yang lebih canggih.

Banyak perusahaan telah merangkul teknologi terbaru ini, terutama dalam sektor keuangan. Beberapa di antaranya sudah mulai mengimplementasikannya dalam pengelolaan perpajakan.

Salah satu teknologi yang menjadi perbincangan adalah Robotics Process Automation (RPA), yang dapat diterapkan di berbagai aspek pengelolaan perpajakan. Terutama di area-area yang sebelumnya memerlukan tangan manusia, bersifat repetitif, dan membutuhkan waktu pengerjaan yang lama.

Contohnya, pengumpulan data dari berbagai unit bisnis bisa dilakukan secara otomatis, data tersebut dapat diubah menjadi nilai buku pajak, Surat Pemberitahuan (SPT), hingga perhitungan deferred taxes. Semuanya dapat dilakukan dengan otomatis menggunakan RPA.

Secara keseluruhan, pemanfaatan teknologi otomatisasi ini membawa berbagai manfaat, seperti meningkatkan efisiensi proses kerja, menyediakan data yang akurat, mendukung analisis dalam pengambilan keputusan, mengurangi risiko kesalahan manusia, dan memberikan kemampuan pelaporan yang lebih terperinci.

Di era yang penuh dinamika ini, para pelaku usaha tidak hanya perlu mengadopsi teknologi yang mendukung proses kerja mereka, tetapi juga membutuhkan tenaga kerja yang memiliki pemahaman baik di bidang perpajakan maupun teknologi informasi. Hal ini mengarah pada perkembangan profesi baru, yaitu 'taxologist'.

Dalam lima tahun terakhir, perubahan dalam bidang perpajakan telah jauh lebih signifikan dibandingkan dengan 20 tahun sebelumnya. Masa depan juga diprediksi akan membawa perubahan yang semakin besar. Oleh karena itu, perusahaan seharusnya mempersiapkan diri dengan mengisi posisi dalam fungsi perpajakan dengan para profesional pajak yang tidak hanya menguasai teknis perpajakan, tetapi juga memiliki pengetahuan tentang operasional bisnis dan teknologi.

Hal ini mengharuskan anggota tim perpajakan untuk mengembangkan kompetensi mereka. Di sinilah taxologist memainkan peran penting dalam transformasi fungsi perpajakan perusahaan ke depan, dan dapat menjadi alternatif profesi yang menjanjikan dalam dunia perpajakan.

Jadi, apa itu sebenarnya seorang taxologist? Bagaimana status quo profesi ini di Indonesia? Dan apa keahlian serta latar belakang pendidikan yang sesuai untuk menjadi seorang taxologist?

Semua pertanyaan ini akan dijelaskan lebih lanjut dalam episode ke-55 Bincang Academy bersama Daniel, seorang Content Specialist dari Perpajakan.id.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menonton video di tautan berikut ini:

https://youtu.be/PyiffAYiY2c?si=VK_AOEbRXDgDtm9e

Juga, jangan lupa bergabung dengan grup WhatsApp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak dan berdiskusi dengan anggota lainnya. Dan pastikan untuk berlangganan akun YouTube DDTC Indonesia untuk mengakses berbagai ilmu perpajakan secara gratis! (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 29 April 2024 | 16:55 WIB DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE

Siapkah Anda Mendapatkan Sertifikasi Pajak Global? Ikuti Persiapannya!

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS