ATURAN TAX AMNESTY

PER-Dirjen No. 12 Terbit, Ini Isinya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 September 2016 | 16:03 WIB
PER-Dirjen No. 12 Terbit, Ini Isinya

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak menerbitkan Perdirjen Nomor 12/PJ/2016 yang memiliki beberapa pokok-pokok utama untuk mengatur pengadministrasian laporan gateway dalam rangka menjalankan program pengampunan pajak.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan terbitnya Perdirjen 12 akan berperan untuk meminta laporan kegiatan pengampunan pajak yang terjadi di bank gateway, hingga sanksi pun akan diterapkan jika gateway tersebut tidak mematuhi Perdirjen yang berlaku.

“Gateway harus menyampaikan laporan ke Ditjen Pajak yang meliputi pembukaan dan pengalihan dana ke rekening khusus, pembukaan rekening yang khusus dibuat gateway untuk keperluan investasi, serta pengalihan instrumen investasi ke rekening tersebut,” ujarnya di Jakarta, Selasa (6/9).

Baca Juga:
317 Komisaris & Direksi Bank di DKI Tidak Ikut Tax Amnesty

Ia menambahkan, gateway juga harus menyampaikan laporan setiap bulannya, bahkan setiap terjadi pengalihan dana atau investasi antar gateway. Pemerintah mewajibkan gateway untuk melaporkan aktifitas tersebut selama tiga bulan sejak dana dialihkan oleh WP ke rekening khusus.

Laporan tersebut disampaikan kepada Dirjen pajak melalui Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal baik secara manual, online, maupun dalam bentuk digital atau softcopy.

Kemudian, Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal akan menyampaikan laporan terkait data dan informasi mengenai gateway kepada Direktur Perpajakan II apabila gateway tersebut tidak menyampaikan laporan atau dalam penyampaian laporan tapi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:
Hari Terakhir, Petinggi Indofood Ini Mendaftar

Ken menegaskan bahwa Direktur Peraturan Perpajakan II akan meminta klarifikasi secara tertulis kepada gateway. Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut Dirjen Pajak bisa mengusulkan kepada Menteri Keuangan terlebih dulu untuk memberikan sanksi kepada gateway tersebut.

“Sebagai awal, sanksi yang berlaku bisa berupa surat peringatan. Bahkan sanksi berupa pencabutan penunjukan gateway yang telah diumumkan kepada publik sebelumnya, bisa diterapkan ke gateway tersebut,” tuturnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 09 Desember 2016 | 15:31 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

317 Komisaris & Direksi Bank di DKI Tidak Ikut Tax Amnesty

Jumat, 30 September 2016 | 15:37 WIB PERIODE I TAX AMNESTY

Hari Terakhir, Petinggi Indofood Ini Mendaftar

Jumat, 30 September 2016 | 15:32 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Ken: Bayar 2% Dulu, Lewat Tengah Malam Tetap Dilayani

Jumat, 30 September 2016 | 15:21 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Hari Ini Bank Persepsi Buka Hingga Pukul 9 Malam

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Mei 2024 | 14:42 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Timnas Indonesia Kembali dari Piala Asia U-23, DJBC Beri Layanan Ini

Senin, 13 Mei 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Kemendagri Minta Pemda Siapkan Skema Sinergi Pemungutan Opsen Pajak

Senin, 13 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Nota Retur Harus Dibuat Saat Barang Dikembalikan, Begini Aturannya

Senin, 13 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Makassar beserta Tarifnya

Senin, 13 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN TULUNGAGUNG

Biar Patuh Pajak, Pemda Siapkan Hadiah untuk Pelanggan Resto dan Hotel

Senin, 13 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Tanah atau Bangunan Kena BPHTB, Kapan Saat Terutangnya?

Senin, 13 Mei 2024 | 10:11 WIB STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN

SAK EP Bakal Gantikan SAK ETAP, Tak Boleh ‘Turun Kelas’ pakai SAK EMKM