PP 96/2021

Pemegang Izin Tambang Bisa Pakai Batuan di WIUP, Asal Bayar Pajak MBLB

Redaksi DDTCNews
Senin, 13 Mei 2024 | 14.45 WIB
Pemegang Izin Tambang Bisa Pakai Batuan di WIUP, Asal Bayar Pajak MBLB

Ilustrasi. Pekerja menyedot pasir dari sungai ke atas truk menggunakan mesin di kawasan pertambangan pasir rakyat di Sungai Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (5/4/2023). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemegang izin usaha pertambangan (IUP) pada tahap kegiatan operasi produksi bisa mengambil dan menggunakan batuan yang terdapat di wilayah IUP untuk menunjang kegiatan usaha pertambangannya. 

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan. Hanya saja, pemanfaatan batuan di wilayah IUP hanya bisa dilakukan jika pemegang IUP melaporkannya terlebih dulu kepada pemerintah daerah, baik kabupaten atau kota. 

"[dan] membayar pajak daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," bunyi Pasal 51 ayat (2) PP 96/2021, dikutip pada Senin (13/5/2024). 

Pajak daerah yang berkaitan dengan pemanfaatan batuan oleh pemegang IUP tersebut kini berupa pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Kewenangannya memang berada di bawah pemerintah daerah, sesuai dengan UU 1/2022 tentang HKPD.

Pajak MBLB adalah pajak atas kegiatan pengambilan MBLB dari sumber alam di dalam dan/atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Sementara itu, MBLB adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara.

Merujuk pada Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri ESDM 5/2017, mineral bukan logam adalah mineral yang unsur utamanya terdiri atas bukan logam, misal bentonit, kalsit (batu kapur/gamping), pasir kuarsa, dan lain-lain.

Sementara itu, pada Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri ESDM 5/2017, mendefinisikan batuan sebagai massa padat yang terdiri atas satu jenis mineral atau lebih yang membentuk kerak bumi, baik dalam keadaan terikat (massive) maupun lepas (loose).

Namun, Peraturan Menteri ESDM No. 5/2017 telah dicabut dan digantikan dengan Peraturan Menteri ESDM 25/2018 s.t.d.t.d Peraturan Menteri ESDM 17/2020. Akan tetapi, beleid tersebut tidak secara eksplisit menerangkan pengertian mineral bukan logam dan batuan.

Secara lebih terperinci, berdasarkan UU HKPD, jenis mineral bukan logam dan batuan yang termasuk objek pajak MBLB meliputi asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonite, dolomit, feldspar, garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, dan mika.

Selain itu, ada marmer, nitrat, obsidian, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat, talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatom, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolite, basal, trakhit, belerang, MBLB ikutan dalam suatu pertambangan mineral; dan MBLB lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.