PENEGAKAN HUKUM

Penyidik DJP Sita Tanah dan Rumah Pengemplang Pajak di Bogor

Muhamad Wildan | Rabu, 30 Juni 2021 | 09:15 WIB
Penyidik DJP Sita Tanah dan Rumah Pengemplang Pajak di Bogor

Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat DJP menyita harta kekayaan berupa tanah dan rumah milik tersangka berinisial RK terkait kasus TPPU dengan tindak pidana asal di bidang perpajakan yang berlokasi di Desa Cibeuteung Muara, Kecamatan Ciseeng, Bogor, Jawa Barat (Kamis, 24/6). (foto: DJP)

BOGOR, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyita harta kekayaan tersangka berinisial RK akibat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal di bidang perpajakan.

Kekayaan yang disita oleh Tim Penyidik Direktorat Penegakan Hukum DJP antara lain harta berupa tanah dan rumah milik tersangka RK yang berlokasi di Desa Cibeuteung, Kecamatan Ciseeng, Bogor, Jawa Barat.

"Penyidik menyita harta kekayaan milik RK tersebut karena diduga dibeli dengan menggunakan uang yang terkait dengan kasus pidana pajak yang dilakukan oleh perusahaan miliknya yaitu PT LMJ," tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Rabu (30/6/2021).

Baca Juga:
Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

Harta kekayaan yang telah disita oleh DJP akan dinilai sehingga harta tersebut dapat dijadikan sebagai barang bukti untuk proses persidangan.

PT LMJ merupakan perusahaan yang menyediakan tenaga security untuk perusahaan-perusahaan. Sepanjang 2016 hingga 2019, PT LMJ diketahui tidak melaporkan dan menyetorkan sebagian PPN yang telah dipungut.

Kasus TPPU tersebut telah merugikan negara hingga Rp20,8 miliar. RK pun terancam dijerat pidana penjara dengan masa tahanan maksimal 20 tahun dan denda maksimal hingga Rp10 miliar sesuai dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Baca Juga:
Inflasi Turun Jadi 3 Persen pada April 2024, Ini Kata BPS

DJP berencana menyatukan tindak pidana perpajakan dengan penyidikan TPPU. Melalui langkah ini, diharapkan penegakan hukum pidana pada bidang perpajakan dapat lebih optimal dalam memulihkan kerugian pendapatan negara.

"Penggabungan berkas perkara atau penggabungan penuntutan antara tindak pidana di bidang perpajakan dan TPPU dapat mendorong penegakan hukum pidana di bidang perpajakan menjadi lebih powerful," ujar Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya pada April 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

Kamis, 02 Mei 2024 | 12:00 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Turun Jadi 3 Persen pada April 2024, Ini Kata BPS

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:13 WIB LAPORAN KEUANGAN

Pembukuan Akuntansi Sederhana, Pelaku UKM Bisa Pakai Ini

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

Kamis, 02 Mei 2024 | 12:00 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Turun Jadi 3 Persen pada April 2024, Ini Kata BPS

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Sederet Kriteria Barang Kiriman Hasil Perdagangan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:30 WIB PERMENDAG 7/2024

Pembebasan Batasan Impor Kiriman PMI Berlaku Surut Sejak Akhir 2023

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:21 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Piutang Kepabeanan-Cukai Capai Rp46 Triliun, DJBC Optimalkan Penagihan