KINERJA DJBC

Penyelundupan Narkoba Senilai Rp500 miliar Digagalkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Agustus 2017 | 14:15 WIB
Penyelundupan Narkoba Senilai Rp500 miliar Digagalkan

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea Cukai bersinergi dengan Direktorat Tipid Narkoba Bareskrim Polri kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ekstasi sebanyak 1,2 juta butir yang dikemas ke dalam 120 bungkus dengan berat bruto 2,2 kg per bungkus pada penggerebekan baru-baru ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pnggerebekan dilakukan pada salah satu gudang di daerah Kalibaru Tangerang. Penggerebekan itu adalah hasil penyelidikan satgas yang dipimpin AKBP Alamsyah Pelupessy selama 2 bulan dan atas kerja sama yang baik dengan DJBC.

“1,2 juta butir ekstasi kalau dirupiahkan bisa mendekati lebih dari setengah triliun rupiah. Kalau dikonsumsi bisa mencakup 2,4 juta manusia yang menikmati ini,” ujarnya di Mabes Polri Jakarta, baru-baru ini.

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Di samping itu, DJBC dan Polri juga mengungkap sindikat pengedaran narkoba tersebut gang juga merupakan bagian dari jaringan internasional Belanda. Jaringan itu dikendalikan oleh salah seorang narapida Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan bernama Aseng.

Menkeu menyebutkan sinergi dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap penyelundupan narkotika ke wilayah Indonesia antara DJBC dengan POLRI dan aparat penegak hukum lainnya akan terus ditingkatkan guna melindungi masyarakat dari bahaya ancaman narkotika.

Ia menjelaskan jika ditinjau dari sisi korban manusia yang akan menggunakannya penggagalan ekstasi merupakan langkah yang sangat tepat. Terlebih, potensi nilai ekstasi hasil tangkapan tersebut sebesar Rp500 miliar yang dianggap mampu merusak 2,4 juta jiwa manusia.

Tidak hanya penggerebekan ekstasi, Satgas juga melakukan controlled delivery sebanyak 56 bungkus pil ekstasi di sekitar area parkir mobil Flavour Bliss Alam Sutera, Tangerang. Selanjutnya, pada controlled delivery di tempat parkir motor Mal Ciputra berhasil ditemukan sabu 2 kg. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah