BANTUAN SOSIAL

Penyaluran Bansos Dikebut, Presiden Minta Ada Pendampingan KPK

Dian Kurniati | Selasa, 19 Mei 2020 | 10:58 WIB
Penyaluran Bansos Dikebut, Presiden Minta Ada Pendampingan KPK

Presiden Joko Widodo saat mengikuti KTT ASEAN Plus Three secara virtual dari Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (14/4/2020). ANTARA FOTO/Biro Pers - Lukas/hma/hp.

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat terdampak pandemi virus Corona atau Covid-19 masih berbelit-belit.

Presiden pun memerintahkan para menteri mempercepat penyaluran seluruh bansos. Dia juga meminta adanya pendampingan dari kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Untuk sistem pencegahan, minta saja didampingi dari KPK, dari BPKP, atau dari kejaksaan untuk mengawasi, untuk mengontrol, agar tidak terjadi korupsi di lapangan,” katanya saat membuka rapat terbatas melalui konferensi video, Selasa (19/5/2020).

Baca Juga:
Ada Hubungan Istimewa dalam Jual Beli Tanah, Begini Penentuan DPP-nya

Jokowi mengatakan penyaluran bansos harus dipercepat karena situasi pandemi yang tidak normal atau extraordinary. Saat ini, pemerintah masih mengebut penyaluran 8,3 juta bansos sebelum Lebaran akhir pekan ini.

Jokowi juga menginginkan penyaluran bansos melibatkan pejabat di level kelurahan hingga RT dan RW. Menurutnya mekanisme penyaluran yang terbuka dan transparan akan membuat bansos segera sampai ke tangan masyarakat.

“Baik itu yang namanya BLT desa, yang namanya bansos tunai, saya kira ini ditunggu oleh masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga:
Perlukah Bikin NPWP Baru karena NIK Tak Kunjung Padan? Ini Kata DJP

Pemerintah telah menyiapkan berbagai instrumen bansos untuk masyarakat yang terdampak pandemic di antaranya program keluarga harapan (PKH) dan kartu sembako dengan jumlah penerima dan nominal bantuannya diperbesar.

Bansos lainnya antara lain bantuan sembako, bantuan langsung tunai (BLT), dan BLT dana desa. Durasi penyaluran dari semula 3 bulan pun diperpanjang menjadi 9 bulan untuk BLT warga non-Jabodetabek dan 6 bulan untuk BLT dana desa. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 14 Mei 2024 | 19:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kapan Surat Tagihan Pajak (STP) Diterbitkan DJP? Simak di Sini

Selasa, 14 Mei 2024 | 18:03 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Ini Masuk Dafnom Soal Imbauan Pembetulan Laporan Pajak

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:31 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tak Hanya Padankan NIK-NPWP, Data Keluarga Juga Perlu Diperbarui

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perlukah Bikin NPWP Baru karena NIK Tak Kunjung Padan? Ini Kata DJP

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Jika Perpanjangan SPT Tahunan Ditolak Bisa Dianggap Telat Lapor

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:20 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Baru Bisa Kirim Laporan Keuangan Manual, Ini Format Suratnya