LITERASI PERPAJAKAN

Pentingnya Peran Akademisi dalam Meneliti Putusan Sengketa Pajak

Muhamad Wildan | Kamis, 20 Juli 2023 | 13:50 WIB
Pentingnya Peran Akademisi dalam Meneliti Putusan Sengketa Pajak

Founder DDTC Darussalam saat memberikan paparan dalam acara Regular Tax Discussion (RTD) yang digelar Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Kamis (20/7/2023).

JAKARTA, DDTCNews - Founder DDTC Darussalam mengajak akademisi perpajakan di Indonesia untuk melakukan riset dan kajian atas putusan-putusan pajak yang ditetapkan oleh hakim pajak di Pengadilan Pajak ataupun Mahkamah Agung (MA).

Dalam acara yang digelar Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Darussalam mengatakan akademisi pajak seyogianya mengambil peran untuk menganalisis dan memberikan kritik yang membangun terhadap putusan-putusan yang ditetapkan oleh hakim atas suatu sengketa.

"Ini telah menjadi tradisi di negara-negara maju. Ketika putusan Pengadilan Pajak dipublikasikan, banyak akademisi menulis dan mengkritisi sebagai kritik yang membangun terkait dengan putusan tersebut," katanya, Kamis (20/7/2023).

Baca Juga:
Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

Terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XXI/2023 seharusnya dapat menjadi tonggak awal bagi akademisi Indonesia untuk memulai tradisi tersebut di Indonesia.

Hingga saat ini, akademisi Indonesia belum memiliki tradisi untuk menganalisis putusan Pengadilan Pajak atau MA atas suatu sengketa pajak. Padahal, tradisi ini diperlukan untuk menjaga konsistensi dan kualitas putusan.

"Analisis bisa menjadi pegangan bersama bagi semua stakeholder untuk memilah dan melihat kasus-kasus yang sama itu diputus seperti apa," ujar Darussalam yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI).

Baca Juga:
Presiden Filipina Minta RUU soal Insentif Pajak Segera Disahkan

Merujuk pada praktik di Finlandia, terdapat 5 kriteria yang menjadi landasan untuk mengukur kualitas dari suatu putusan. Pertama, aspek legalitas dari putusan atau interpretasi hukum yang sesuai dengan fakta. Kedua, penggunaan yurisprudensi, sumber hukum, dan karakteristik kasus.

Ketiga, putusan disertai dengan alasan. Keempat, kualitas analisis dan konsistensi hakim dalam memutus. Kelima, putusan memiliki struktur yang komprehensif.

MK sebelumnya telah mengeluarkan Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan agar pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak harus dialihkan ke MA paling lambat pada 31 Desember 2026.

Baca Juga:
DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Berdasarkan putusan tersebut, MK menyatakan frasa Departemen Keuangan pada Pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai menjadi MA yang secara bertahap dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2026.

Dengan demikian, Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak selengkapnya berbunyi Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh MA yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD