PMK 155/2019

Pengusaha Kini Boleh Miliki Gudang Berikat di Lebih dari 1 Lokasi

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 13 November 2019 | 17:18 WIB
Pengusaha Kini Boleh Miliki Gudang Berikat di Lebih dari 1 Lokasi

JAKARTA, DDTCNews—Pelaku usaha kini boleh memiliki atau mengoperasikan gudang berikat di lebih dari 1 lokasi yang terpisah. Namun, lokasi gudang berikat tersebut harus berada dalam satu wilayah Kanwil Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea dan Cukai.

Pengaturan baru yang sebelumnya tidak diatur ini terdapat dalam Bab II Penyelenggaraan dan Pengusahaan, Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.155/PMK.04/2019 tentang Gudang Berikat.

“Penyelenggara gudang berikat dan atau pengusaha gudang berikat dapat memiliki lebih dari 1 lokasi penyelenggaraan dan atau pengusahaan gudang berikat dalam satu wilayah pengawasan Kanwil atau KPU, dalam 1 izin penyelenggaraan dan/atau pengusahaan gudang berikat,” ungkap Pasal 3 ayat 6.

Baca Juga:
Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

PMK No.155/PMK.04/2019 yang berlaku 5 Desember 2019 ini mencabut PMK No.143/PMK.04/2011 tentang Gudang Berikat. PMK tersebut turunan Peraturan Presiden No.91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha serta Peraturan Pemerintah No.32/2019 tentang Tempat Penimbunan Berikat.

“Untuk menunjang peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui peran fasilitasi kepabeanan sebagai tindak lanjut dari Perpres No.91/2017 dan PP No.32/2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Gudang Berikat,” ungkap poin menimbang PMK tersebut.

Secara garis besar, PMK tersebut hanya menambahkan dan memerinci ketentuan yang sudah diatur beleid terdahulu. Adapun perubahan tersebut dimuat dalam 3 pasal, yaitu Pasal 3, 4 dan 5. Pertama, Pasal 3 menjelaskan ketentuan penyelenggaraan dan pengusahaan di gudang berikat.

Baca Juga:
Implementasi NPWP 16 Digit, DJBC Lakukan Penyesuaian pada 39 Aplikasi

Secara lebih terperinci, penyelenggara gudang berikat adalah badan hukum yang menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan gudang berikat. Sementara itu, pengusaha gudang berikat adalah badan hukum yang melakukan kegiatan penyelenggaraan dan pengusahaan.

Pengusahaan gudang berikat tidak hanya dapat dilakukan oleh pengusaha gudang berikat, tetapi dapat pula dilakukan oleh penyelenggara yang merangkap sebagai pengusaha atau disebut PDGB. Kemudian, baik penyelenggara maupun pengusaha dapat memiliki lebih dari 1 lokasi gudang berikat.

Selanjutnya, terhadap pengusaha maupun PDGB akan diberikan pelayanan dan pengawasan sesuai dengan profil risiko. Sementara itu, kegiatan yang dapat dilakukan oleh pengusahan maupun PDGB di antaranya pengemasan, penyortiran, penggabungan, pengepakan, penyetelan dan pemotongan.

Baca Juga:
Layanan Ekspor-Impor Tetap Buka Saat Libur dan Cuti Bersama Lebaran

Kedua, Pasal 5 menjabarkan tentang bentuk gudang berikat. Pemerintah mengklasifikasikan gudang berikat menjadi tiga bentuk, yaitu gudang berikat pendukung kegiatan industri, gudang berikat pusat distribusi khusus toko bebas bea, dan gudang berikat transit.

Adapun gudang berikat pendukung kegiatan industri berfungsi untuk menimbun dan menyediakan barang impor bagi perusahaan industri. Sementara itu, gudang berikat pusat distribusi khusus toko bebas bea berfungsi untuk menimbun dan menyediakan barang impor bagi toko bebas bea.

Kemudian, gudang berikat transit berfungsi untuk menimbun dan mendistribusikan barang impor ke luar daerah pabean. Lebih lanjut, setiap pengusahan atau PDGB yang memliki izin usaha perdagangan dapat mendistribusikan barang impor yang ditimbun kepada lebih dari 1 perusahaan.

Sedangkan bagi pegusaha atau PDGB yang memiliki izin usaha indutri atau izin usaha lain, hanya dapat mendistribusikan barang impor yang ditimbun kepada perusahaan dalam satu manajemen. Adapun beleid yang diundangkan pada 5 November 2019 ini, akan berlaku mulai 5 Desember 2019. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 13 April 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PERPAJAKAN

Implementasi NPWP 16 Digit, DJBC Lakukan Penyesuaian pada 39 Aplikasi

Minggu, 07 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Layanan Ekspor-Impor Tetap Buka Saat Libur dan Cuti Bersama Lebaran

Jumat, 22 Maret 2024 | 11:30 WIB DITJEN BEA DAN CUKAI

Menurun, Tingkat Kemenangan DJBC di Pengadilan Pajak 56,77% pada 2023

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS