TINDAK GIJZELING

Pengusaha Ini Disandera, Begini Kata Kemenkumham

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Juni 2017 | 13:02 WIB
Pengusaha Ini Disandera, Begini Kata Kemenkumham

JAKARTA, DDTCNews – Diten Pajak kembali menyandera (gijzeling) wajib pajak pelaku usaha pengolahan kayu dengan inisial KJM asal sorong, Papua, yang berusia 60 tahun dengan tunggakan pajak senilai Rp66,3 miliar.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Catur mengatakan melalui perjanjian kerja sama Kementerian Hukum dan HAM dengan Kementerian Keuangan, tindak penyanderaan sudah dilakukan sejak tahun 2006. Tahun 2006 sempat dilakukan penyanderaan terhadap 58 wajib pajak yang ditempatkan di 23 kantor Kemenkumham.

"Sesuai payung hukum yang berlaku, penyanderaan tahun ini sudah dilakukan tiga kali. Kami ingatkan, di Lapas itu tidak enak, apalagi sampai ditempatkan di Nusa Kambangan. Jadi taatilah bayar pajak sebagai warga pajak yang baik," ujarnya di Lapas Salemba Jakarta, Selasa (20/6).

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Sementara pada tahun 2015 juga dilakukan penyanderaan terhadap 28 wajib pajak yang akhirnya ditempatkan di 14 Lapas (Lembaga Permasyarakatan) dan Rutan (Rumah Tahanan) yang tersebar di Indonesia.

Sebagai penegak hukum, Catur mengimbau wajib pajak untuk segera menyelesaikan kewajiban pembayaran pajaknya kepada negara. Hal ini supaya tidak ada lagi warga yang dititipkan sementara di Lapas ataupun Rutan.

Selain itu Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menegaskan tindakan penyanderaan merupakan tindakan terakhir yang terpaksa dilakukan jika penunggak pajak tidak berlaku kooperatif untuk menyelesaikan kewajibannya.

"Wajib pajak terkait akan menerima hukuman penjara selama 6 bulan, dengan kesempatan untuk melunaskan seluruh tunggakan pajaknya agar tidak ada penambahan kurungan 6 bulan, sehingga menjadi 1 tahun secara keseluruhan," tuturnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP