Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Seluruh aplikasi Ditjen Pajak (DJP) tidak bisa diakses untuk sementara waktu selama 16 jam, pada Sabtu (8/10/2022). Berdasarkan pengumuman yang dirilis DJP melalui laman resminya, waktu henti (downtime) layanan elektronik seluruh aplikasi akan berlangsung pada pukul 08.00-23.59 WIB.
DJP menyebutkan waktu henti atau downtime seluruh layanan elektronik disebabkan adanya pemeliharaan infrastruktur teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) otoritas.
"Sehubungan dengan pemeliharaan infrastruktur TIK Direktorat Jenderal Pajak, maka seluruh aplikasi Direktorat Jenderal Pajak tidak dapat diakses untuk sementara pada hari Sabtu, tanggal 8 Oktober 2022 mulai pukul 08.00 s.d. 23.59 WIB," tulis DJP dalam pengumumannya, Jumat (7/10/2022) malam.
Otoritas pajak juga menyampaikan permohonan maaf atas tertutupnya akses terhadap layanan elektronik tersebut. Wajib pajak pun diminta untuk mengantisipasi apabila ingin mengakses layanan perpajakan pada esok hari.
"Demikian disampaikan agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut," tulis DJP.
Sebagai informasi, layanan elektronik DJP dikemas dalam laman DJP Online, pada pajak.go.id. Berbagai layanan perpajakan yang bisa diakses wajib pajak melalui aplikasi tersebut antara lain pendaftaran NPWP, aktivasi EFIN, permohonan sertifikat elektronik, dan perubahan data wajib pajak.
Aplikasi DJP juga melayani wajib pajak terkait dengan bukti potong (e-Bupot) unifikasi, e-Bupot PPh Pasal 23/26, layanan e-PHTB, hingga layanan lain yang berkaitan dengan validasi data perpajakan. (sap)