PMK 62/2022

Pengkreditan Pajak Masukan Atas Perolehan LPG Tertentu, Ini Aturannya

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 05 November 2022 | 14:00 WIB
Pengkreditan Pajak Masukan Atas Perolehan LPG Tertentu, Ini Aturannya

Penyuluh Pajak KPP Madya Surabaya Cak Imin (kiri) saat memberikan penjelasan melalui live IG. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak bahwa ada ketentuan baru PPN atas penyerahan LPG tertentu. Hal tersebut diatur dalam PMK 62/2022. Di dalamnya, beleid ini juga mengatur mengenai ketentuan pengkreditan pajak masukan.

Penyuluh Pajak KPP Madya Surabaya Cak Imin menjelaskan terdapat perbedaan aturan pengkreditan pajak masukan yang berlaku untuk badan usaha, agen, dan pangkalan. Untuk level badan usaha, pajak masukan atas perolehan yang berkaitan dengan penyerahan LPG tertentu dapat dikreditkan.

“Pajak masukannya masih bisa dikreditkan kalau di level badan usaha,” jelas Cak Imin dalam Instagram Live oleh akun @pajakmadyasby, dikutip pada Sabtu (5/11/2022).

Baca Juga:
Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Kendati bisa dikreditkan di level badan usaha, Cak Imin menjelaskan pajak masukan atas perolehan yang berkaitan dengan penyerahan LPG tertentu yang dilakukan oleh level agen dan pangkalan, tidak dapat dikreditkan.

“Kalau yang di level agen sama level pangkalan tadi, tidak bisa mengkreditkan pajak masukannya ya,” jelas Cak Imin.

Adapun badan usaha merupakan perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus menerus, dan didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Indonesia serta mendapat penugasan dari pemerintah untuk melaksanakan kegiatan penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu.

Baca Juga:
DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Sementara itu, agen merupakan penyalur LPG tertentu berupa koperasi, usaha kecil, atau badan usaha swasta nasional yang ditunjuk oleh badan usaha. Ada pula pangkalan yang merupakan kepanjangan tangan agen yang ditunjuk oleh agen untuk melakukan kegiatan penyaluran LPG tertentu ke konsumen akhir.

Pada kesempatan tersebut, Cak Imin juga menegaskan adanya ketentuan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan untuk agen dan pangkalan untuk menciptakan keadilan. Sebab, perhitungan PPN untuk agen dan pangkalan telah diatur dengan besaran tertentu. Simak pula 'Perluas Basis Pajak, Sri Mulyani Revisi Aturan PPN atas LPG Tertentu'.

“Ini [agen dan pangkalan] kan sudah mendapat keringanan dari pemerintah. Sudah tarifnya kecil masa masih mau mengkreditkan lagi. Habis pajaknya,” tegas Cak Imin. (Fauzara Pawa Pambika/sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

BERITA PILIHAN