Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana mengatur lebih lanjut batasan dan tata cara pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM atas pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP).
Rencana tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 44/2022 tentang Penerapan terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang sekaligus mencabut peraturan sebelumnya, yaitu PP No. 1/2012.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai batasan dan tata cara pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM atas pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma diatur dalam peraturan menteri [keuangan],” bunyi Pasal 6 ayat (5) PP 44/2022, dikutip pada Rabu (7/12/2022).
Merujuk pada Pasal 6 ayat (1) PP 44/2022, pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma BKP ialah penyerahan BKP yang dikenai PPN atau PPN dan PPnBM. Sementara itu, pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma JKP merupakan penyerahan JKP yang dikenai PPN.
Pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP yang dimaksud tersebut ialah pemakaian atau pemanfaatan untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik untuk produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri.
Sementara itu, pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP merupakan pemberian yang diberikan tanpa pembayaran atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Contoh pemberian cuma-cuma BKP berupa pemberian barang untuk promosi oleh suatu perusahaan kepada relasi bisnis atau pihak lain. Simak ‘Turunan UU HPP, Jokowi Resmi Teken PP Soal PPN dan PPnBM’
Kemudian, contoh pemberian cuma-cuma JKP berupa pemberian bantuan penggunaan alat berat oleh perusahaan jasa persewaan alat berat kepada masyarakat. (rig)