PROVINSI MALUKU UTARA

Pengelolaan Pajak Air Permukaan Jadi Temuan BPK

Muhamad Wildan | Minggu, 13 Juni 2021 | 14:01 WIB
Pengelolaan Pajak Air Permukaan Jadi Temuan BPK

Kantor pusat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Maluku Utara 2020, BPK menemukan adanya kekurangan penerimaan pajak air permukaan. (Foto: BPK)

TERNATE, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan permasalahan dalam pengelolaan pajak air permukaan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Maluku Utara 2020, BPK menemukan adanya kekurangan penerimaan pajak air permukaan.

"BPK merekomendasikan Pemprov Maluku Utara memerintahkan Kabid Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah untuk lebih optimal melakukan pengawasan dan pengendalian potensi penerimaan pajak air permukaan," ujar Anggota V BPK Bahrullah Akbar, dikutip Selasa (8/6/2021).

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selain permasalahan dalam hal pajak daerah, terdapat pula permasalahan dalam perjanjian kerja sama pemanfaatan fasilitas pelabuhan dan pengelolaan penerimaan dari kontribusi laba atas kerja sama pemanfaatan fasilitas pada Dinas Kelautan dan Perikanan.

Masalah timbul karena kerja sama pemanfaatan fasilitas belum pada dinas tersebut belum dilengkapi persetujuan gubernur. Tarif retribusi yang dikenakan juga belum sesuai dengan tarif yang tertuang pada Perda 5/2017 tentang Retribusi Daerah.

Terlepas dari permasalahan-permasalahan tersebut, seperti dilansir seperti dilansir timesindonesia.co.id, LKPD Maluku Utara 2020 tetap mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.

Baca Juga:
Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

"Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Maluku Utara 2020 termasuk implementasi atas rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh Pemprov Maluku Utara untuk menindaklanjuti rekomendasi, maka BPK memberikan opini WTP," ujar Bahrullah.

Atas permasalahan yang ditemukan BPK dan rekomendasi yang diberikan, Bahrullah menekankan Pemprov Maluku Utara perlu segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK paling lambat 60 hari sejak LHP diterbitkan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

Minggu, 31 Maret 2024 | 14:00 WIB LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

Kemenkeu Serahkan LKPP 2023, BPK Ingatkan Ini kepada Pemerintah

Kamis, 21 Maret 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Optimalkan PPN dan Iuran, Ditjen Pajak dan BPH Migas Bertukar Data

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan