LAPORAN TAHUNAN DJP 2021

Pengawasan Kepatuhan Material Sumbang Penerimaan Pajak Rp93,15 Triliun

Muhamad Wildan | Minggu, 06 November 2022 | 08:00 WIB
Pengawasan Kepatuhan Material Sumbang Penerimaan Pajak Rp93,15 Triliun

Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat pengawasan atas kepatuhan material, baik atas wajib pajak strategis maupun wajib pajak kewilayahan telah memberikan kontribusi penerimaan pajak sejumlah Rp93,15 triliun pada tahun lalu.

Berdasarkan Laporan Tahunan DJP 2021, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp1.278,65 triliun pada 2021. Dengan demikian, pengawasan kepatuhan material memberikan kontribusi sebesar 7,2% terhadap total penerimaan pajak.

"Pengawasan kepatuhan material [adalah] kegiatan pengujian kepatuhan terhadap wajib pajak atas pelaporan dan pembayaran sebagai tindak lanjut analisis data yang berkaitan dengan tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan," sebut DJP, dikutip pada Minggu (6/11/2022).

Baca Juga:
DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

Realisasi penerimaan pajak dari pengawasan kepatuhan material atas wajib pajak strategis mencapai Rp82,23 triliun. Sementara itu, setoran penerimaan pajak dari pengawasan wajib pajak kewilayahan mencapai Rp10,92 triliun.

Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, pengawasan kepatuhan material terdiri atas penelitian kepatuhan formal yang jatuh tempo sebelum tahun pajak berjalan dan penelitian kepatuhan material.

Penelitian kepatuhan formal adalah kegiatan penelitian atas kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi ketentuan formal. Adapun penelitian kepatuhan material adalah penelitian atas kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi ketentuan material.

Baca Juga:
Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Penelitian kepatuhan formal dilakukan dengan meneliti ketepatan waktu wajib pajak dalam membayar atau menyetorkan pajak, menyampaikan SPT Masa dan SPT Tahunan, mengangsur PPh Pasal 25 pada tahun berjalan, dan pemenuhan atas ketentuan formal lainnya.

Lebih lanjut, penelitian kepatuhan material dilakukan atas pemenuhan kewajiban perpajakan sebelumnya melalui penelitian komprehensif.

Penelitian komprehensif dilakukan DJP atas suatu tahun pajak setelah wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan atau setelah berakhirnya batas waktu pelaporan SPT Tahunan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?