LAPORAN KINERJA ITJEN 2023

Pengawasan Joint Program, Ada Soal SP2DK yang Disoroti

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Maret 2024 | 15:41 WIB
Pengawasan Joint Program, Ada Soal SP2DK yang Disoroti

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan pengawasan atas pelaksanaan joint program.

Ketiga pengawasan atas pelaksanaan joint program tersebut merupakan bagian dari pengawasan atas pelaksaan pengelolaan penerimaan negara yang dijalankan Itjen sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kemenkeu.

“Telah dilaksanakan pengawasan atas joint program pada tahun 2023 berupa kegiatan monitoring atas pelaksanaan joint program pada Kanwil DJBC (Ditjen Bea dan Cukai),” bunyi penjelasan dalam Laporan Kinerja (Lakin) Itjen 2023, dikutip pada Kamis (14/3/2024).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Pengawasan tersebut menghasilkan sejumlah simpulan. Pertama, dropping Daftar Sasaran Analisis Bersama (DSAB) carry over yang belum optimal. Kedua, proses penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) atas DSAB tingkat vertikal belum optimal.

Ketiga, pemeriksaan bersama (joint audit) belum diselesaikan. Keempat, Laporan Pemeriksaan Bersama (LPB) joint audit yang belum ditandatangani Kanwil Ditjen Pajak (DJP) pairing. Kelima, penentuan wajib pajak dalam Daftar Sasaran Intelijen Bersama (DSIjB) kurang efektif.

Keenam, beberapa wajib pajak dalam DSIjB 2023 belum dilakukan joint intelligence. Ketujuh, pelaksanaan dan perkembangan kegiatan joint collection terbatas pada pertukaran data ataupun informasi.

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Kedelapan, terdapat wajib pajak objek joint collection masih belum tertagih karena kekurangcermatan dalam penyelesaian penelitian dugaan pelanggaran di bidang cukai yang dilakukan dengan ultimum remedium.

Kesembilan, instrumen (tools) pertukaran data DJP yang diakses melalui Approweb belum menampilkan data pemasukan dan pengeluaran antarkawasan berikat dokumen BC 2.7.

Kesepuluh, koordinasi antara Kanwil DJBC dan Kanwil DJP pairing terkait dengan pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan joint investigasi kurang efektif. Kesebelas, partisipasi aktif yang kurang dari DJP terkait dengan pemenuhan kebutuhan data dalam kegiatan penyelesaian DSAB tingkat vertikal joint analysis.

Baca Juga:
Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Rekomendasi dari Itjen terkait Joint Program

Berdasarkan pada simpulan tersebut, Itjen Kemenkeu telah menyampaikan sejumlah rekomendasi. Pertama, memandang perlunya koordinasi dengan masing-masing koordinator kelompok kerja joint program dan wajib pajak pairing menyangkut kendala di lapangan.

“Dan meminta arahan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan atas wajib pajak dalam DSB tahun 2023 yang belum diproses,” imbuh Itjen Kemenkeu dalam laporan tersebut.

Kedua, mengusulkan pembuatan kajian kemungkinan penerapan indikator kinerja utama (IKU) sharing atas pelaksanaan joint program, termasuk joint analysis, dengan tetap mempertimbangkan indikator sesuai dengan karakteristik DJBC dan DJP.

Baca Juga:
Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Ketiga, menetapkan mekanisme penyampaian Laporan Hasil Kegiatan Bersama agar dapat diketahui oleh Kanwil DJBC dan Kanwil DJP pairing. Keempat, mengirimkan nota dinas kepada Kanwil DJP pairing untuk menyelesaikan dan menandatangani Laporan Kegiatan Bersama.

Kelima, bersama Kanwil DJP, melakukan konfirmasi kepada wajib pajak yang memiliki potensi penerimaan perpajakan yang lebih besar dari potensi SP2DK. Keenam, berkoordinasi terkait data/informasi BC 2.7 in dan BC 2.7 out yang belum ada di Approweb sebagai dasar formal perhitungan potensi penagihan revisi SP2DK atas salah satu wajib pajak.

Ketujuh, melaksanakan pembahasan dengan wajib pajak pairing terkait dengan timbulnya penerbitan penetapan ultimum remidium. Kemudian, mengirimkan nota dinas kepada direktur PPS untuk koordinasi penyelesaian permasalahan ultimum remidium tersebut.

Seperti diketahui, dalam atas pelaksanaan pengelolaan penerimaan negara, Itjen Kemenkeu melakukan pengawasan di bidang perpajakan, kepabeanan dan cukai, dan PNBP. Simak pula ‘Itjen Kemenkeu Awasi PSIAP, Pemeriksaan Bukper, dan Pemeriksaan Pajak’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan