OMNIBUS LAW PERPAJAKAN

Penetapan Pajak Daerah oleh Pemerintah Pusat Diklaim Untungkan Daerah

Redaksi DDTCNews | Minggu, 22 Desember 2019 | 12:53 WIB
Penetapan Pajak Daerah oleh Pemerintah Pusat Diklaim Untungkan  Daerah

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

JAKARTA, DDTCNews - Rasionalisasi penentuan tarif pajak daerah menjadi salah satu bagian dari rencana pemerintah dalam bentuk omnibus law perpajakan. Kebijakan tersebut diklaim akan menguntungkan daerah.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Kemenko Perekonomian, Iskandar Simorangkir mengatakan pemerintah daerah tidak perlu risau dengan rencana penentuan tarif yang akan diambil alih pemerintah via omnibus law. Menurutnya, dalam jangka panjang kebijakan tersebut memberikan manfaat positif bagi perekonomian daerah.

"Kalau disebut penerimaan daerah akan turun kan tidak semata-mata dilihat dari pungutan seperti BPHTP dan pajak lainnya," katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (20/12/2019).

Baca Juga:
Detail Perubahan 3 UU Pajak dalam UU Cipta Kerja, Download di Sini

Lebih lanjut, Iskandar menjelaskan dengan penetapan tarif pajak daerah akan memberikan efek pengganda yang lebih besar dari hilangnya penerimaan bila tarif diturunkan dari yang berlaku saat ini. Kegiatan investasi dan usaha baru yang terbentuk menurutnya pada akhirnya akan memberikan sumber penerimaan baru bagi daerah.

Pria yang akrab disapa Pak Is itu menuturkan pihaknya sudah memiliki kajian atas rencana penerapan kebijakan tersebut. Adapun latar belakang dari keinginan pusat menarik kewenangan dalam menentukan tarif ialah fenomena daerah menggunakan batas maksimal dari tarif pajak dan retribusi daerah yang di atur dalam UU No.28/2009.

Hal tersebut menurutnya kemudian menjadi kontrak produktif untuk meningkatkan kegiatan ekonomi di daerah. Belum lagi persoalan kapasitas daerah dalam mengumpulkan penerimaan tidak merata di seluruh wilayah.

Baca Juga:
Simak, Ternyata Klaster Perpajakan UU Cipta Kerja Sasar 4 Tujuan Ini

Oleh karena itu, konsolidasi beban pajak di level daerah kini hendak dilakukan oleh pemerintah pusat. Dengan demikian, kepastian terkait beban pajak dapat secara jelas diketahui oleh pelaku usaha melalui perangkat hukum omnibus law perpajakan.

"Kalau daerah punya pertumbuhan ekonomi yang tinggi karena adanya invetasi baru yang masuk dengan munculnya hotel dan restoran baru misalnya dalam penelitian kita itu lebih besar multiplier efeknya. Kegiatan ekonomi itu juga pada akhirnya otomatis masuk ke penerimaan lokasi seperti pajak hotel dan restoran," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 13 Oktober 2020 | 13:33 WIB UU CIPTA KERJA

Detail Perubahan 3 UU Pajak dalam UU Cipta Kerja, Download di Sini

Senin, 12 Oktober 2020 | 12:48 WIB UU CIPTA KERJA

Simak, Ternyata Klaster Perpajakan UU Cipta Kerja Sasar 4 Tujuan Ini

Senin, 12 Oktober 2020 | 11:51 WIB UU CIPTA KERJA

Penjelasan Dirjen Pajak Soal Konsinyasi Dianggap Bukan Penyerahan BKP

Minggu, 11 Oktober 2020 | 07:00 WIB UU CIPTA KERJA

Konsinyasi Dihapus, Tidak Masuk Lagi dalam Pengertian Penyerahan BKP

BERITA PILIHAN