STRATEGI PENERIMAAN

Penerimaan Seret, Begini Instruksi Sri Mulyani ke DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 September 2017 | 17:31 WIB
Penerimaan Seret, Begini Instruksi Sri Mulyani ke DJP

Menkeu Sri Mulyani Indrawati

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta Ditjen Pajak (DJP) lebih fokus melakukan ekstensifikasi di luar ranah APBN guna memperbesar basis pajak dan mendongkrak penerimaan ketimbang harus ikut repot mengawasi APBN.

Sri Mulyani menegaskan fokus itu penting karena pundi-pundi APBN bisa terkumpul secara optimal khususnya melalui penerimaan pajak. Pada saat yang sama, DJP harus bekerja sama dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk mengawasi APBN.

“Sehingga Ditjen Pajak lebih fokus melakukan ekstensifikasi di luar ranah APBN. Tapi sekarang ini terjadi justru kebalikan, mereka lebih banyak mengeluarkan energi dan perhatian untuk mengawasi APBN itu sendiri,” ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (12/9).

Baca Juga:
Masih Aman, Sri Mulyani Ungkap Rasio Utang Terjaga di 38,79 Persen PDB

Menkeu menekankan peran APIP sangat penting dalam mengawasi APBN. Di sisi lain, APIP juga dapat membantu menyetor penerimaan negara. Karena itu, tidak hanya DJP, seluruh jajaran Kemenkeu juga harus bekerja sama dengan APIP untuk memperkuat proses pengawasan tersebut.

Ia menambahkan tahun ini penerimaan negara dari sektor perpajakan dipatok ini Rp1.473,7 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp260,2 triliun, sehingga totalnya Rp1.736 triliun atau defisit Rp377 triliun karena belanjanya lebih dari Rp2.113 triliun.

Menurut Sri Mulyani, kerja sama dengan APIP adalah salah satu kunci guna merealisasikan target-target tersebut. Selain bisa lebih fokus menyelesaikan tugasnya masing-masing, kerja sama itu juga bisa menciptakan penyelenggaraan negara dalam pengawasan keuangan yang lebih maksimal.

Dengan demikian, masing-masing unit pemerintah bisa bekerja secara optimal. “Seluruh operasional APBN maupun APBD atas hak dan kewajiban terhadap negara harus bisa dilakukan secara lebih mudah melalui kerja sama Kementerian Keuangan dengan APIP,” pungkasnya. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 10:55 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini Aturan Batas Maksimum Pemberian Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam

Senin, 06 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Data Status Perkawinan, Ada 2 Cara yang Bisa Ditempuh Wajib Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 10:11 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Premi Reasuransi Luar Negeri

Senin, 06 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN LUMAJANG

Jaring Wajib Pajak Baru, Pemkab Data Ulang Objek PBB-P2

Senin, 06 Mei 2024 | 09:15 WIB KOMODITAS PANGAN

Produksi Beras Capai Puncaknya pada April, Harga Terus Turun

Senin, 06 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax System, WP Bisa Melihat Progres Pemeriksaan secara Real Time