PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan PPh Badan Tumbuh 25,6% Sepanjang 2021

Dian Kurniati | Senin, 03 Januari 2022 | 17:05 WIB
Penerimaan PPh Badan Tumbuh 25,6% Sepanjang 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam paparan APBN Kita. (foto: Wildan)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan sepanjang 2021 tumbuh sebesar 25,6%, berbanding terbalik dari capaian 2020 yang minus 37,88%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pertumbuhan disebabkan makin pulihnya perekonomian nasional. Menurutnya, penerimaan PPh badan menunjukkan pemulihan yang kuat dari pandemi Covid-19.

"Korporasi ini pajaknya sudah sangat steady, tinggi banget, tumbuh sangat kuat," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (3/1/2022).

Baca Juga:
WP Badan Jangan Mepet Deadline Saat Lapor SPT Tahunan, Ini Risikonya

Sri Mulyani mengatakan pertumbuhan positif pada PPh badan menunjukkan pemulihan dunia usaha dari tekanan pandemi Covid-19 terus berlanjut. Di sisi lain, lanjutnya, pertumbuhan tersebut juga sejalan dengan berkurangnya sektor penerima insentif pengurangan angsuran.

Pemerintah sebelumnya memberikan insentif berupa potongan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% untuk hampir semua sektor, tetapi pada paruh kedua 2021 hanya ditujukan untuk sektor usaha tertentu yang belum pulih dari pandemi.

Sri Mulyani kemudian menyebut penerimaan PPh badan terlihat lebih kuat jika dilihat secara kuartalan. Pertumbuhan penerimaan PPh badan pada kuartal IV/2021 sebesar 84,25%, lebih tinggi dari kuartal III/2021 yang tumbuh 65,96%.

Baca Juga:
Telanjur Ajukan Pbk Tapi Masih Salah Kode Pajak, DJP Beri Solusi Ini

Capaian PPh badan itu lebih tinggi dari posisi kuartal II/2021 yang hanya 11,2%, sedangkan pada kuartal I/2021 bahkan masih minus 40,48%.

Penerimaan PPh badan pada 2021 berkontribusi terhadap 15,5% penerimaan pajak.

Sementara itu, penerimaan PPh Pasal 26 sepanjang 2021 juga mengalami pertumbuhan positif 24,1% karena kenaikan pembayaran dividen dan bunga. Sedangkan pada tahun lalu, pertumbuhannya minus 3,0%.

Baca Juga:
Jadi Panutan Wajib Pajak, ASN di Kota Ini Diminta Patuh Bayar Pajak

Adapun penerimaan PPh final, sepanjang 2021 masih minus 2,1%. Pada sepanjang 2020, penerimaan PPh final juga terkontraksi 10,6%.

Penerimaan PPh final terkontraksi karena penurunan tarif pajak atas bunga obligasi dan penurunan tingkat suku bunga. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Jangan Mepet Deadline Saat Lapor SPT Tahunan, Ini Risikonya

Sabtu, 13 April 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telanjur Ajukan Pbk Tapi Masih Salah Kode Pajak, DJP Beri Solusi Ini

Senin, 08 April 2024 | 11:30 WIB KOTA PEKANBARU

Jadi Panutan Wajib Pajak, ASN di Kota Ini Diminta Patuh Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bunga Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena Pajak, Tetap Masuk di SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

Selasa, 16 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Jangan Mepet Deadline Saat Lapor SPT Tahunan, Ini Risikonya