PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan PPh Badan Tumbuh 25,6% Sepanjang 2021

Dian Kurniati
Senin, 03 Januari 2022 | 17.05 WIB
Penerimaan PPh Badan Tumbuh 25,6% Sepanjang 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam paparan APBN Kita. (foto: Wildan)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan sepanjang 2021 tumbuh sebesar 25,6%, berbanding terbalik dari capaian 2020 yang minus 37,88%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pertumbuhan disebabkan makin pulihnya perekonomian nasional. Menurutnya, penerimaan PPh badan menunjukkan pemulihan yang kuat dari pandemi Covid-19.

"Korporasi ini pajaknya sudah sangat steady, tinggi banget, tumbuh sangat kuat," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (3/1/2022).

Sri Mulyani mengatakan pertumbuhan positif pada PPh badan menunjukkan pemulihan dunia usaha dari tekanan pandemi Covid-19 terus berlanjut. Di sisi lain, lanjutnya, pertumbuhan tersebut juga sejalan dengan berkurangnya sektor penerima insentif pengurangan angsuran.

Pemerintah sebelumnya memberikan insentif berupa potongan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% untuk hampir semua sektor, tetapi pada paruh kedua 2021 hanya ditujukan untuk sektor usaha tertentu yang belum pulih dari pandemi.

Sri Mulyani kemudian menyebut penerimaan PPh badan terlihat lebih kuat jika dilihat secara kuartalan. Pertumbuhan penerimaan PPh badan pada kuartal IV/2021 sebesar 84,25%, lebih tinggi dari kuartal III/2021 yang tumbuh 65,96%. 

Capaian PPh badan itu lebih tinggi dari posisi kuartal II/2021 yang hanya 11,2%, sedangkan pada kuartal I/2021 bahkan masih minus 40,48%.

Penerimaan PPh badan pada 2021 berkontribusi terhadap 15,5% penerimaan pajak.

Sementara itu, penerimaan PPh Pasal 26 sepanjang 2021 juga mengalami pertumbuhan positif 24,1% karena kenaikan pembayaran dividen dan bunga. Sedangkan pada tahun lalu, pertumbuhannya minus 3,0%.

Adapun penerimaan PPh final, sepanjang 2021 masih minus 2,1%. Pada sepanjang 2020, penerimaan PPh final juga terkontraksi 10,6%.

Penerimaan PPh final terkontraksi karena penurunan tarif pajak atas bunga obligasi dan penurunan tingkat suku bunga. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.