PERPAJAKAN INDONESIA

Penerimaan Perpajakan 5 Tahun Terakhir Hanya Tumbuh 7,2%, Kok Bisa?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Mei 2019 | 11:25 WIB
Penerimaan Perpajakan 5 Tahun Terakhir Hanya Tumbuh 7,2%, Kok Bisa?

Perkembangan penerimaan perpajakan 5 tahun terakhir. 

JAKARTA, DDTCNews – Dalam 10 tahun terakhir, yakni pada 2008—2018, penerimaan perpajakan mengalami pertumbuhan moderat atau alamiah sebesar 9%. Namun, dalam 5 tahun terakhir, penerimaan perpajakan tercatat melambat karena hanya tumbuh 7,2%. Apa penyebabnya?

Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2020, pemerintah menyebutkan beberapa alasan perlambatan penerimaan perpajakan yang terjadi dalam 5 tahun terakhir.

Pertama, adanya kontraksi basis pajak karena kebijakan seperti kenaikan penghasilan tidak kena pajak (PTKP), pengecualian dari pengenaan pajak, serta insentif pajak lainnya. Dalam jangka pendek, kebijakan ini akan mengurangi penerimaan perpajakan.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

“Akan tetapi, dalam jangka panjang diharapkan dapat memberikan dampak positif pada penerimaan perpajakan,” tulis pemerintah dalam dokumen tersebut, seperti dikutip pada Kamis (23/5/2019).

Kedua, kegiatan underground economy dan sektor informal yang belum tercatat dengan baik di sistem perpajakan. Ketiga,pelemahan harga komoditas dunia, terutama pada komoditas minyak dan gas, serta batubara.

Adapun beberapa kebijakan atau program yang berpengaruh pada kinerja penerimaan perpajakan terjadi pada tahun-tahun tertentu. Salah satunya program tersebut adalah pengampunan pajak (tax amnesty). Program ini berpengaruh pada kinerja 2016—2017.

Baca Juga:
Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Hal ini terjadi sebagai akibat tidak dapat dilakukannya kegiatan pengawasan dan penggalian potensi yang berbasis administrasi. Dalam regulasinya, Ditjen Pajak (DJP) harus menghentikan dan tidak boleh melalukan pemeriksaan atas SPT Tahunan tahun pajak 2015 dan sebelumnya pada wajib pajak (WP) yang mengikuti tax amnesty.

Pada periode yang sama, pemerintah juga meluncurkan program penertiban impor, cukai, dan ekspor berisiko tinggi (PICE-BT) sebagai bagian dari program penguatan reformasi kepabeanan dan cukai dan sinergitas antarinstansi.

Selain tax amnesty, pada 2014, ada dampak kebijakan yang diteken pada 2013 yakni kenaikan batasan omzet bagi pengusaha kena pajak (PKP) dan batasan PTKP serta aturan baru pengenaan pajak final bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Kebijakan tersebut ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan, memberikan ruang bagi pengusaha kecil untuk tumbuh, dan mempertahankan daya beli masyarakat,” imbuh pemerintah dalam dokumen tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara