TAX TREATY

Penerimaan Pajak Tergerus, Negara Kaya SDA Perlu Renegosiasi P3B

Muhamad Wildan | Sabtu, 11 September 2021 | 14:00 WIB
Penerimaan Pajak Tergerus, Negara Kaya SDA Perlu Renegosiasi P3B

Ilustrasi.

OTTAWA, DDTCNews - Negara-negara penghasil sumber daya alam (SDA) dinilai perlu melakukan renegoisasi perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan negara mitra.

Berdasarkan laporan terbaru Intergovernmental Forum on Mining, Minerals, Metals, and Sustainable Development (IGF), P3B yang ada saat ini perlu direnegosiasi atau bahkan dicabut. Negosiasi ulang P3B diyakini ampuh meningkatkan penerimaan pajak yurisdiksi sumber selaku penghasil SDA.

Berdasarkan laporan IGF, P3B yang ada saat ini tidak memberikan manfaat bagi yurisdiksi penghasil SDA dan tidak memungkinkan yurisdiksi sumber untuk mengenakan pajak penghasilan atas SDA secara maksimal.

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

"Terdapat jutaan dolar potensi penerimaan pajak yang dipertaruhkan bila suatu yurisdiksi tak bisa mengantisipasi risiko penerimaan pajak dari sektor ekstraktif ketika menegosiasikan P3B, merancang ketentuan domestik, atau menandatangani perjanjian investasi," tulis IGF pada laporannya, dikutip Senin (6/9/2021).

Menurut IGF, kedua model P3B yang ada saat ini yakni OECD Model dan UN Model sama-sama belum sepenuhnya mampu memberikan proteksi terhadap hak pemajakan bagi yurisdiksi sumber.

"OECD Model dirancang secara eksklusif untuk kepentingan negara berkembang yang memprioritaskan eliminasi pajak berganda dan menekan beban pajak dari yurisdiksi sumber," tulis IGF dalam laporannya seperti dilansir Tax Notes International.

Baca Juga:
Naikkan Tarif Pajak Penjualan, PM ini Yakin Dampak ke Inflasi Minim

Oleh karena itu, yurisdiksi penghasil SDA dinilai perlu berhati-hati dalam menandantangi P3B dengan yurisdiksi lain. Yurisdiksi penghasil SDA perlu memperhitungkan potensi penerimaan pajak yang hilang dan manfaat yang bisa diperoleh dari P3B tersebut.

Untuk melakukan renegosiasi, IGF mencatat terdapat 2 cara yang bisa dilakukan yakni renegosiasi secara bilateral atau secara multilateral melalui Multilateral Instrument (MLI).

Bila renegosiasi tidak memungkinkan untuk dilakukan, maka langkah yang bisa diambil oleh yurisdiksi P3B adalah melakukan terminasi atas P3B yang ada dan melakukan negosiasi P3B kembali dari awal. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN