KEBIJAKAN PAJAK

Pendapatan Negara 2023 Ditarget Hanya Tumbuh 1,1 Persen, Ini Kata BKF

Muhamad Wildan | Jumat, 28 Oktober 2022 | 16:30 WIB
Pendapatan Negara 2023 Ditarget Hanya Tumbuh 1,1 Persen, Ini Kata BKF

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menetapkan target pendapatan negara pada tahun depan mencapai Rp2.463,02 triliun atau hanya tumbuh 1,1% dibandingkan dengan proyeksi pendapatan negara pada tahun ini.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan harga komoditas pada tahun depan tidak akan setinggi pada tahun ini sehingga pertumbuhan pendapatan negara diproyeksikan tidak akan tinggi.

"Kami harus siap dengan skenario di mana harga komoditas mungkin tidak akan setinggi itu lagi pada 2023. Kami harus siapkan APBN itu untuk tetap antisipatif," katanya, Jumat (28/10/2022).

Baca Juga:
WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Sampai dengan September 2022, realisasi pendapatan negara sudah mencapai Rp1.974,7 triliun, naik 46% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Dari realisasi tersebut, pendapatan yang berasal dari perpajakan mencapai Rp1.542,6 triliun, tumbuh 49%. Penerimaan perpajakan diekspektasikan mencapai Rp1.924,9 triliun, lebih tinggi dari target APBN 2022 sejumlah Rp1.784 triliun.

Pemerintah memperkirakan pendapatan negara 2023 akan mengalami normalisasi sehingga target belanja negara pada 2023 juga ikut diturunkan. Tahun depan, belanja negara ditetapkan Rp3.061,1 triliun, turun 3,4% dibandingkan dengan outlook APBN 2022.

"Supaya kita bisa melindungi masyarakat miskin dan rentan, APBN harus berperan sebagai shock absorber yang sangat kuat. Itu harganya mahal. Jadi, di sisi pendapatan, kami harus hati-hati dan konservatif. Di sisi belanjanya, kami harus siapkan dengan baik," ujar Febrio. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP