JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyederhanakan mekanisme pendaftaran pengusaha kena pajak (PKP) toko retail yang ingin berpartisipasi dalam skema VAT Refund for Tourists. Regulasi terkait hal ini menjadi salah satu dari beberapa aturan yang terbit sepanjang dua minggu terakhir.
Salah satu tujuan diterbitkannya beleid ini adalah untuk meningkatkan peran serta PKP toko retail dan meningkatkan pelayanan dalam skema pengembalian PPN kepada turis asing. PKP toko retail yang ingin berpartisipasi hanya perlu mendaftarkan diri secara elektronik melalui aplikasi VAT Refund for Tourists pada laman Ditjen Pajak (DJP).
Dalam beleid tersebut, diatur pula mengenai kewajiban yang harus dilakukan oleh PKP toko retail. Selain itu, ada pula ketentuan penerbitan faktur pajak khusus atas penyerahan barang bawaan. Faktur pajak khusus yang tidak memenuhi persyaratan tidak dapat digunakan sebagai dasar pengembalian PPN kepada turis asing.
Selain itu, pemerintah juga merilis penetapan jumlah akumulasi kurang bayar (KB) dan lebih bayar (LB) dana bagi hasil (DBH) menurut daerah provinsi maupun kabupaten/kota pada 2019. Aturan itu memberikan rincian KB maupun LB DBH untuk tahun anggaran sampai dengan 2017 yang belum diselesaikan, untuk tahun anggaran 2016 dan 2017, serta 2018.
Beberapa aturan baru yang terbit selama dua minggu pertama Oktober 2019 telah dirangkum dalam DDTC Newsletter Vol.02 No.07 Oktober 2019 bertajuk ‘VAT Refund for Tourist: Simplified Retail Shop Registration Mechanism’. Anda juga bisa men-download beberapa aturan tersebut di sini.
Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) No. PER-17/PJ/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Kewajiban PKP Toko Retail yang Berpartisipasi dalam Skema Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Turis Asing.
Beleid ini ditetapkan oleh Dirjen Pajak Robert Pakpahan pada 25 September 2019 di Jakarta dan efektif berlaku mulai 1 Oktober 2019. Pada saat beleid ini berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-28/PJ/2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Beleid ini juga menjadi aturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 140/PMK.07/2019 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Pada Tahun 2019. Aturan ini merinci KB maupun LB DBH untuk tahun anggaran sampai dengan 2017 yang belum diselesaikan, untuk tahun anggaran 2016 dan 2017, serta 2018.
Beleid ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 7 Oktober 2019 di Jakarta. PMK ini diundangkan dan mulai berlaku pada 8 Oktober 2019. (kaw)